Kisruh ‘Uang’ Tunjangan: DPRD Minta Walikota ‘Copot’ Tauhid Soleman

 

TERNATE, AM.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  melalui wakil ketua II M. Ikbal Ruray didukung oleh seluruh anggota meminta walikota Ternate mencopot Sekot M. Tauhid Soleman. Des akan tersebut mencuat setelah adanya insterupsi dari anggota DPRD Muhajrin Bailusy pada saat  paripurna dimulai. Pasalnya, intrupsi tersebut disampaikan pada saat pimpinan DPRD baru saja membuka sidang paripurna di ruang Graha Lamo DPRD Rabu (19/7) kemarin.

menanggapi itu, wakil ketua II DPRD Kota Ternate  M. Ikbal Ruray didampingi ketua DPRD Marlisa Marsaoly dan anggota DPRD lainnya. Ikbal pada kesempatan itu  menegaskan, kaitannya dengan tanggapan Sekot M. Tauhid Soleman yang menyampaikan bahwa, Meski Perda disahkan tetapi belum disesuaikan dengan gaji DPRD membuat anggota DPRD naik pitam.

untuk itu, kata Ikbal pimpinan dan seluruh anggota DPRD sangat menyesalkan apa yang disampaikan Sekot dan diharapkan walikota, wakil walikota segera menindaklanjuti apa yang telah ditegaskan anggota pimpinan dan anggota untuk segera menggantikan Tauhid Soleman dari jabatan Sekot. karena  Sekot seakan tidak mengikhlaskan DPRD menerima haknya, padahal itu adalah perintah undang -undang dan konsekuensinya harus, “Jadi segera walikota dan wakil walikota untuk evaluasi saudara Sekot dan  digantikan dengan orang lain yang lebih paham tentang aturan,” tegasnya.

Menurutnya, seharusnya Sekot tidak perlu menyampaikan pernyaataan,terima dulu apa  yang disampaikan DPRD barulah kemudian dikaji bersama dengan Bapimperda “kira -kira apa yang menjadi persoalan jangan bikin polemik,”ucap Ikbal.

Sebab, menurutnya hal itu tidak baik, seakan-akan DPRD yang menjadi imbas dari PP nomor 18 tahun 2017. Lebih lanjut Ia mengatakan, gaji DPRD yang baru dinaikan saat ini sudah 12 tahun sejak tahun 2005 sehingga baru dievaluasi oleh Presiden sehingga bukan walikota, Wawali, Sekot dan maupun bukan pula keinginan DPRD tetapi diseluruh Indonesia. “Kalau tara mangarti undang-undang dan aturan sebaiknya Sekot tidak perlu berbicara  dan kami minta Walikota cari  sekot yang lebih paham tentang aturan  kemudian ganti sudah,”tegasnya.

Ikbal menyatakan,Walikota harus mengganti Sekot jika ingin hububngan eksekutif dan legislatif jauh lebih baik.

Meski belum dibahas,lanjut Ikbal,paling tidak jadwal yang telah disanpaikan itu  pengesahan Ranperda akan dilakukan 28 Juli mendatang,kemudian selanjutnya tergantung pemerintah untuk mengeluarkan Perwali,sehingga lebih cepat lebih baik,sebab  yang menjadi persoalan hanya dua hal  pertama menyangkut transportasi, kedua perunahan tentunya dua itulah yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.akan tetapi,Sambung Ikbal,Ketua DPRD sejajar dengan walikota,wakil ketua sejajar dengan wakil walikota  sedangkan anggota sejajar dengan Sekwan,maka tidak ada lagi,karena segala hal normatif  sehingga tidak perlu permasalahan hingga terjadi polemik   dimana -mana dengan begitu dapat menunjukan tidak memberikan suatu etika berpemerintahan yang baik. Ikbal menyesalkan bahwa,didalam perjalanan paripurna selama ini  baru terjadi ada intrupsi seperti itu didalam paripurna ,tentunya itu menjadi catatan bagi pemerintah dan DPRD dalam menjalin kemitraan,” ini bukan DPRD di atas atau pemerintah dibawah,tetapi ini mitra yang harus dijaga terutama etikanya ,sehingga dalam mengeluarkan pendapat harus lebih elegan ,fleksibel  dan itu menjaga jangan sampai pihak – pihak merasa tertekan,”tambahnya.

Oleh karena itu, Ikbal lagi-lagi menekankan agar walikota segera menggantikan Sekot M. Tauhid Soleman dari jabatannya.

Sementara itu, agar diketahui menyabgkut tanggapan Sekot M. Tauhid Soleman maka  yang sama sebelumnya sudah ada intupsi saat parupurna.

Muhajrin Bailusy mengatakan,komentar Sekot M.Tauhid Soleman terkait  hak keuangan DPRD, terkesan DPRD dianggap meminta kenaikan gaji DPRD.

Dikatakannya,  ini merupakan regulasi dan perintah  peraturan dan perundang -undangan itu diturunkan  kepada seluruh daerah agar pemerintah segera menurunkan Perdanya, “Jadi diketentuan lanjutan PP nomor 17 tahun 2017 itu, kemudian di pasal 29 itu menegaskan  hanya diberikan waktu 3 bulan,untuk melahirkan Perda,”katanya.

Muhajrin menambahkan,waktu 3 bulan tersebut artinya jika hanya waktu  diberikan 3 bulan  Perda harus disahkan maka  harus dikejar dari sekarang untuk segera dilahirkan Perda, jika tidak menggodok Perda baru tentunya secara otomatis Perda yang dulu  akan mengalami kekosongan ditambah juga PP nomor 18 tahun 2017 disahkan dengan sendirinya menggurkan PP 24  tentang hak keuangan dan admnistrasi, dan jika tidak digodok maka ada kekosongan  dan apabila selama tiga bulan kemudian   belum digodok maka siapa yang bertanggungjawab atas hak anggota DPRD. Sementara  PP tersebut mulai berlaku  setelah Perda itu terbentuk. Oleh karena itu, dikejar secepatnya 3 bulan itu untuk penuhi perintah PP yang mengisyaratkan kepada pemerintah  agar tetap siap, ”  Untuk dibayar saat ini dan tidak jangan dipolimikan di publik seakakan -akan  DPRD yang minta ini seluruh Indonesia loh perintah PP,jadi baca dulu baru berkomentar,”cecernya.

Diakuinya,sebelumnya DPRD juga sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri,sebab,ada PP berarti ada juga keputusan Kemendagri  namun saat itu  diperintahkan untuk melihat dalam PP nomor  18 tahun 2017 itu di pasal 29 yang diberi deadline waktu 3 bulan. sedangkan Permendagrinya nanti menyusul dan itupun hanya mengatur hal teknis lainnya yang akan disesuaikan sehingga yang paling subtansi adalah hak keuangan dan administrasi dan itulah yang harus diatur segera.

(kep)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL