BOBONG, AM.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, menggelar Focus Grup Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik KLHS terkait penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR di Kabupaten Pulau Taliabu. Rabu (30/09/2026)
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Kantor Bupati itu, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang
Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam melakukan pemerataan pembangunan hingga ke tingkat Desa
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, La Ode Yasir, menjelaskan bahwa penataan ruang ruang merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertata rapi, dan berdaya saing.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dijabarkan secara lebih operasional dan aplikatif ke dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Penyusunan RDTR ini sangat penting dan strategis untuk kepastian hukum dan mempermudah perizinan” jelasnya.
Lebih lanjut Ode Yasir juga menyampaikan jika RDTR menjadi pedoman resmi dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta perizinan berusaha maupun non-usaha, proses investasi dan perizinan akan menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat
Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang juga berfungsi untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidakterkendali, meminimalisir risiko bencana alam, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup
Tak hanya itu, Wabup Ode Yasir juga menjelaskan terkait potensi wilayah melalui penyusunan RDTR tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah dapat memetakan kawasan secara spesifik baik yang diperuntukkan bagi pemukiman, perdagangan, industri, maupun ruang terbuka hijau. Sehingga, pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan seimbang dan terarah
Menurutnya, kegiatan FGD dan Konsultasi Publik yang dilaksanakan tidak hanya sebuah formalitas administrasi, melainkan tahapan yang krusial
Ia menjelaskan dengan adanya bantuan teknis penyusunan RDTR ini dapat memperlancar pemberian izin yang telah terintegerasi dengan sistem Online Single Submition (OSS) yang mampu meningkatkan nilai investasi. Selain itu, dengan adanya bimtek ini juga dapat memberikan alat bagi seluruh pihak untuk pengendalian pemanfaatan ruang. Dikarenakan, produk tata ruang RDTR ini merupakan rencana lintas OPD yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Maka, seluruh OPD dapat mendukung dan memberikan informasi dan rencana yang berkaitan dengan penataan ruang baik langsung ataupun tidak langsung” tuturnya.
Oleh karena itu, ia memberikan penegasan kepada seluruh pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa untuk mendukung atau mengawal serta memberikan kontribusi pemikiran dan data yang akurat guna tercapainya perencanaan yang baik dan aktual.
“Saya juga memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang dengan berbagai sektor pembangunan, termasuk permukiman, infrastruktur, pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, kawasan lindung, serta kegiatan investasi dan pemanfaatan sumber daya alam” harapnya



