spot_imgspot_img

Diduga Ada Tarik Ulur Kepentingan, Paripurna Pengesahan RAPBD Perubahan Tahun 2026 Ditunda

BOBONG, AM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu dijadwalkan akan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Paripurna tersebut awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (30/09/2026) pukul 13:30 WIT, namun secara tiba-tiba waktu pelaksanaan paripurna diundur kembali pada pukul 20:30 WIT

Padahal jadwal tersebut telah diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Perubahan waktu yang telah ditetapkan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan ditengah proses pembahasan persetujuan APBD Perubahan yang seharusnya berlangsung melalui tahapan dan mekanisme kelembagaan yang jelas

Sudah barang tentu, publik Pulau Taliabu berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai alasan perubahan jadwal tersebut. Apakah RAPBD Perubahan yang belum selesai dibahas ditengah keterbatasan waktu ataukah masih ada angka-angka anggaran yang belum dapat disepakati ?

Selain itu, dengan berubahnya waktu pelaksanaan paripurna tersebut juga memunculkan asumsi lain terkait persoalan administratif yang belum diselesaikan ataukah masih ada perbedaan pandangan antara Banggar DPRD dan TAPD

Sebab, terdapat rentan waktu sekitar tujuh jam dalam perubahan waktu pelaksanaan paripurna tersebut. Perubahan tersebut seharusnya dijelaskan secara transparan kepada publik

Publik tentu patut mengetahui perubahan jadwal tersebut agar lembaga DPRD tidak dicap sebagai tempat formalitas mengetuk palu sementara proses substansial dibalik perubahan agenda tidak pernah dijelaskan kepada publik

Selain itu, pengesahan APBD juga menyangkut kepentingan rakyat, mulai dari program pembangunan, pelayanan publik, dan arah kebijakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran

Tak bisa dipungkiri jika publik mempertanyakan apa yang tengah dibahas atau disepakati dalam rentan waktu tersebut, serta apakah perubahan jadwal tersebut telah melalui mekanisme kelembagaan DPRD yang semestinya?

Karena, Paripurna bukanlah suatu agenda yang sekadar cepat selesai, apalagi berkaitan dengan pengesahan APBD yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang tidak boleh menimbulkan tanda tanya dalam proses pengesahannya

Untuk meluruskan hal itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Pulau Taliabu Hi. Karidu ketika dikonfirmasi pewarta menyampaikan alasan dibalik perubahan jadwal pelaksanaan paripurna tersebut

Karidu menjelaskan jika masih ada sinkronisasi sejumlah item kegiatan pada Dinas PUPR Pulau Taliabu. Hal itu dilakukan karena hawatir sejumlah proyek tersebut tidak terlaksana yang justru menyisahkan Silpa

“Sebenarnya tidak ada masalah, namun karena masih ada yang di sinkronkan di Dinas PUPR terkait jalan selatan, hawatir jangan sampai tidak jalan baru Silpa banyak” ujarnya

Ia menegaskan jika penundaan waktu pelaksanaan paripurna tersebut tidak memiliki tendensi lain, melainkan murni sinkronisasi agar tidak menyalahi prosedur yang akan menimbulkan persoalan dikemudian hari

“Kalau tendensi lain tidak ada, hanya mengenai jalan jangan sampai salah prosedur baru ada masalah lagi, atau takutnya setelah paripurna baru ada pergeseran anggaran yang tidak diketahui oleh Badan Anggaran atau Pimpinan DPRD” tegasnya

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL