BOBONG, AM.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula mulai melakukan penataan dan penertiban batas aset daerah di kawasan perekonomian Kota Bobong
Penataan dan penertiban tersebut juga melibatkan pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, serta pelaku usaha di kawasan tersebut
Asisten I Setda Pulau Taliabu, Sukrin La Sanya, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan guna menuntaskan kesimpangsiuran klaim sepihak atas kepemilikan lahan yang kerap terjadi di area pasar
Untuk itu, Pemerintah Daerah juga melakukan diskusi dan rapat sosialisasi bersama pimpinan perangkat daerah, Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha
Menurutnya, pemetaan batas kawasan di lapangan sangat diperlukan agar kawasan yang difungsikan untuk kegiatan perekonomian masyarakat memiliki kejelasan status hukum
“Hari ini kita lakukan rapat sebelum turun ke lapangan sehingga tidak ada kesan bahwa kita turun ke lapangan langsung ada unsur penekanan. Paling tidak itu yang kita lakukan pada hari ini, saya mengumpulkan semua mengerahkan untuk kita sama-sama turun menyaksikan bahwa batas untuk kawasan perekonomian pasar itu sekian meter,” ujar Sukrin La Sanya.
Ia menyebutkan, klaim sepihak seperti pembuatan teras bangunan di kawasan pasar terjadi karena belum adanya kepastian dan kejelasan peruntukan batas wilayah dari pemerintah.
“Langkah pemerintah ini untuk meminimalisir aktivitas masyarakat dalam hal ini mengklaim, tentu dengan sentuhan kepedulian dari pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat itu kegunaanya sampai di mana, penuntutannya sampai di mana,” ungkapnya
Terkait masyarakat atau pelaku usaha yang telah terlanjur mengelola atau memanfaatkan lahan kosong di area tersebut, Sukrin La Sanya menekankan, pemerintah tidak akan mengambil tindakan gegabah, melainkan akan melakukan verifikasi dokumen dasar kepemilikan tanah.
“Nanti bilamana ada masyarakat yang sudah mengelola area itu yang tadinya kosong, nanti kita akan lihat dokumen kepemilikannya, dasar kepemilikannya seperti apa, dan semuanya akan berproses biar clear” tuturnya
Usai melangsungkan rapat koordinasi, Sukrin La Sanya bersama BPN langsung menuju area pasar untuk melakukan pengukuran dan penentuan batas area.
Dirinya berharap penertiban ini dapat memberikan kepastian hukum dan keteraturan tata ruang bagi pusat perekonomian di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Langkah ini dilakukan guna memastikan batas kawasan perekonomian pada area pasar bisa dipastikan titiknya batasnya” tandasnya



