BOBONG, AM.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, resmi melakukan perpanjangan kontrak kerja terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga tahun 2027
Perpanjangan kontrak tersebut ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen Perpanjangan pernahuan kerja aparatur sipil negara PPPK Paruh Waktu dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Pulau Taliabu. Jumat (25/09/2026)
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya Lufitalia Mus, menyampaikan bahwa perpanjangan masa kontrak kerja tersebut dilakukan setelah melalui hasil evaluasi
Berdasarkan hasil evaluasi, kata Bupati, terdapat 1.208 ASN PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa perjanjian kerjanya
“Sedangkan, sebanyak 41 orang tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi disiplin dan penilaian kinerja dari pimpinan unit kerja masing-masing” ujar Bupati
Lebih lanjut, Sashabila menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hanya angka semata, melainkan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh PPPK Paruh Waktu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SK penempatan masing-masing. Penempatan tersebut, Sashabila menjelaskan, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan ASN secara proporsional dan memastikan pemerataan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu
Bupati Pulau Taliabu itu juga menegaskan agar pembinaan, pengawasan kehadiran, disiplin, dan kinerja ASN menjadi tanggung jawab bersama. Ia juga menekankan jika terdapat ASN yang tidak disiplin melaksanakan tugas maka akan segera dilakukan pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku
“Kita ingin membangun birokrasi Kabupaten Pulau Taliabu yang melayani, amanah, profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Untuk itu, kita membutuhkan ASN yang bukan hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar hadir untuk bekerja, mengabdi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” tandasnya



