spot_imgspot_img

Cegah KTPA, Dinas PPPA Maluku Utara Beri Penguatan dan Edukasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

BOBONG, AM.com – Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) melakukan penguatan dan edukasi pencegahan kekerasan serta pemenuhan hak perempuan di Kabupaten Pulau Taliabu. Jumat (11/10/2026)

Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Hairiah mengatakan bahwa Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari semua kalangan

Karena menurutnya, kekerasan bukan hanya persoalan antara korban dan pelaku. Ketika seorang perempuan mengalami kekerasan, yang terdampak bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, anak-anak, dan lingkungan di sekitarnya.

“Karena itu, pencegahan kekerasan tidak dapat 

dibebankan hanya kepada pemerintah atau aparat 

penegak hukum.” Ungkapnya

Hairiah menegaskan, Pencegahan membutuhkan kepedulian keluarga, sekolah, masyarakat, tokoh agama, organisasi perempuan, pemerintah desa, tenaga kesehatan, media, serta seluruh unsur yang berada dekat dengan kehidupan masyarakat.

Lebih lanjut ia membeberkan upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mewujudkan perlindungan hak perempuan. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW), 

“Komitmen tersebut tentu perlu kita wujudkan bukan 

hanya melalui kebijakan, tetapi juga melalui tindakan 

nyata di tengah keluarga dan masyarakat.” Tuturnya

Tak sampai disitu, Hairiah juga mengungkapkan data yang dihimpun oleh UPTD PPA Kabupaten Pulau Taliabu yang mencatat sebanyak 10 korban kekerasan sejak periode Januari hingga Juli 20206

Kekerasan tersebut terdiri dari 9 anak perempuan dan 1 anak laki-laki. Dari jumlah tersebut, ia menambahkan, berdasarkan bentuk kekerasan yang tercatat terdapat 7 kekerasan seksual, 2 kekerasan fisik, dan 1 kekerasan psikis

“Sementara itu, untuk kekerasan terhadap perempuan tercatat 7 korban dan 7 kasus, dengan bentuk kekerasan berupa 4 kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan 3 kasus kekerasan seksual.” Bebernya

Selain itu ia menyampaikan bahwa pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat. Keluarga harus menjadi tempat pertama bagi perempuan 

dan anak untuk merasa aman. 

Tak hanya itu,Sekolah juga harus menjadi 

ruang yang melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak. Pemerintah desa dan kecamatan 

memiliki peran penting dalam membangun lingkungan masyarakat yang peduli terhadap perempuan dan anak.

“Demikian pula organisasi masyarakat, PKK, Majelis 

Taklim, Nahdlatul Ulama, tokoh agama dan tokoh 

masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat, membangun kepedulian, serta mendorong masyarakat agar tidak diam ketika mengetahui adanya kekerasan” tandasnya

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL