BOBONG, AM.com – Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) melakukan penguatan dan edukasi pencegahan kekerasan serta pemenuhan hak perempuan di Kabupaten Pulau Taliabu. Jumat (11/10/2026)
Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Hairiah mengatakan bahwa Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari semua kalangan
Karena menurutnya, kekerasan bukan hanya persoalan antara korban dan pelaku. Ketika seorang perempuan mengalami kekerasan, yang terdampak bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, anak-anak, dan lingkungan di sekitarnya.
“Karena itu, pencegahan kekerasan tidak dapat
dibebankan hanya kepada pemerintah atau aparat
penegak hukum.” Ungkapnya
Hairiah menegaskan, Pencegahan membutuhkan kepedulian keluarga, sekolah, masyarakat, tokoh agama, organisasi perempuan, pemerintah desa, tenaga kesehatan, media, serta seluruh unsur yang berada dekat dengan kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut ia membeberkan upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mewujudkan perlindungan hak perempuan. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW),
“Komitmen tersebut tentu perlu kita wujudkan bukan
hanya melalui kebijakan, tetapi juga melalui tindakan
nyata di tengah keluarga dan masyarakat.” Tuturnya
Tak sampai disitu, Hairiah juga mengungkapkan data yang dihimpun oleh UPTD PPA Kabupaten Pulau Taliabu yang mencatat sebanyak 10 korban kekerasan sejak periode Januari hingga Juli 20206
Kekerasan tersebut terdiri dari 9 anak perempuan dan 1 anak laki-laki. Dari jumlah tersebut, ia menambahkan, berdasarkan bentuk kekerasan yang tercatat terdapat 7 kekerasan seksual, 2 kekerasan fisik, dan 1 kekerasan psikis
“Sementara itu, untuk kekerasan terhadap perempuan tercatat 7 korban dan 7 kasus, dengan bentuk kekerasan berupa 4 kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan 3 kasus kekerasan seksual.” Bebernya
Selain itu ia menyampaikan bahwa pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat. Keluarga harus menjadi tempat pertama bagi perempuan
dan anak untuk merasa aman.
Tak hanya itu,Sekolah juga harus menjadi
ruang yang melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak. Pemerintah desa dan kecamatan
memiliki peran penting dalam membangun lingkungan masyarakat yang peduli terhadap perempuan dan anak.
“Demikian pula organisasi masyarakat, PKK, Majelis
Taklim, Nahdlatul Ulama, tokoh agama dan tokoh
masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat, membangun kepedulian, serta mendorong masyarakat agar tidak diam ketika mengetahui adanya kekerasan” tandasnya



