BOBONG, AM.com – Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun meminta agar PT. Sapta Wirasta Mandiri (SWM) dan Konsultan CV.Wanaraya Lestasi untuk menghentikan sementara aktifitas pemasangan patok (Pal) area tata batas di kawasan hutan Desa Dege, Kecamatan Taliabu Utara
Hal itu diungkapkan oleh Budiman saat melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak PT.SWM, Dinas Lingkungan Hidup, KPH, dan masyarakat Desa Dege yang tergabung dalam Laskar Mei Kito. Kamis (14/08/2026)
Dalam rapat tersebut Budiman menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan transparansi dari pihak perusahaan PT.SWM yang saat ini tengah melakukan aktivitas di kawasan hutan Desa Dege
“Sekarang sudah ada kegiatan pemasangan patok area tata batas oleh pihak perusahaan. Sehingga masyarakat menuntut keterbukaan izin usaha pertambangan serta dokumen AMDAL untuk ditunjukkan, karena yang merasakan dampak dari aktifitas pertambangan tersebut adalah masyarakat” ujarnya
Selain itu, Budiman juga meminta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas pemasangan patok tata batas yang dilakukan oleh PT.SWM
Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan itu juga mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu agar meminta dokumen AMDAL PT.SWM yang sampai saat ini belum diupload kedalam sistem pelaporan elektronik lingkungan hidup (SIMPEL)
Lebih lanjut Budiman juga menegaskan agar SK Penetapan Persetujuan Pengelolaan Kawasan Hutan (PPKH), Surat Keputusan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangn (IUP) juga harus diperlihatkan
“Saya tegaskan kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan aktifitas sebelum dokumen-dokumen yang diminta oleh masyarakat itu diperlihatkan guna menghindari terjadinya konflik”. tegasnya



