BOBONG, AM.com – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, menyerahkan langsung dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna (22/06/2026)
Dalam paripurna tersebut, Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Pulau Taliabu untuk dibahas dan nantinya disetujui menjadi Peraturan Daerah
Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, lanjut Sashabila Mus, disampaikan berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Selain itu, Bupati Pulau Taliabu juga mengakui bahwa dalam hasil pemeriksaan BPK terhadapa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 Kabupaten Pulau Taliabu kembali meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
“Perlu kita ketahui bersama bahwa opini atas laporan keuangan tidak hanya memotret tata kelola keuangan daerah pada tahun berkenaan, melainkan juga tindak lanjut atas presentasi pencapaian rekomendasi tahun-tahun sebelumnya” ujarnya
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa opini tersebut menjadi catatan dan evaluasi penting bagi manajemen keuangan daerah agar menjadi lebih baik.
Tak hanya itu, Bupati juga berkomitmen untuk terus bekerja keras memperketat pengawasan internal serta terus melakukan perbaikan-perbaikan administrasi secara menyeluruh
“Kami berharap, semoga proses pembahasan ranperda ini dapat berjalan dengan lancar sesuai tahapan dan jadwal yang ditentukan serta dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi Kabupaten Pulau Taliabu” tandasnya



