spot_imgspot_img

Teken MoU Dengan PN Sanana, LBH Bela Yai Malut Komitmen Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat Kurang Mampu

SANANA,AM.com – Pos Bantuan Hukum ( POSBAKUM) Bela Yai Maluku Utara, kini di tetapkan sebagai mitra kerja pada Pengadilan Negeri sanana setelah sebelumya dinyatakan memenuhi syarat dan lulus tehapan seleksi pada pendaftaran POSBAKUM Tahun 2026.

Hal tersebut terlihat pada agenda penandatanganan MoU ( Memorandum of Understanding) nota kesepahaman yang di tandatagani langsung oleh Sekretaris PN Sanana, Amal Syah, S.T, S.H, Kepala PN Sanana, Dr. Tito Eliandi, S.H. M.H. Dan Direktur Utama Yayasan Lemabaga Bantuan Hukum (YLBH) Bela Yai, Rasman Buamona, S.H, di ruang sidang utama Pegadilan Negeri (PN) Sanana, Kamis (29/01/2026)

Nota kesepahaman di tandatanggani setelah Yayasan Bela Yai Maluku Utara, terferifikasi memenuhi semua persaratan yang di persaratkan dalam PENGUMUMAN SELEKSI PESERTA PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PADA PENGADILAN NEGERI SANANA KELAS II T.A. 2026, Nomor :/PAN.PN.W28.U5/HK1.3.1/XII/2025 Dan di nyatakan lulus.

Ketua Pegadilan Negri Sanana Dr. Tito Eliandi, S.H. M.H. Dalam sambutanya meyampaikan penanda tangganan Mou Merupakan agenda yang sangat penting karna POS BAKUM memiliki peranan dan posisi yang sangat penting megigat Pos bakum merupakan ujung tombak pemberi edukasi pemahaman hukum pada Masyarakat kabupaten kepulauan sula

’’saya yakin dengan adanya MoU ini Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula akan lebih muda terbantukan dalam masalah hukum, dan sekaligus menjaga keadilan serta juga memberikan hak hak hukum kepada Masyarakat ’’ jelas Tito

Disaat bersamaan Rasman Buamona, S.H Sebagai Direktur YAYASAN BANTUAN KUKUM BELAYAI MALUKU UTARA megucapkan banyak terimakasih atas kepercayaan yang telah di berikan untuk menjalankan Pos Bantuan Hukum di pegadilan Negeri Sanana

Rasman juga meyampaikan komitmenya untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada Masyarakat kuran mampu sepenuh hati

‘’Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di kabupaten Kepulauan Sula, sehingga hak konstitusional warga negara dapat terwujud melalui pendampingan oleh Posbakum.’’ tandasnya

Reporter : Ai

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL