SANANA, AM.com – Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (PP-HPMS) mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula agar segera mengambil langkah serius dan bertanggung jawab dalam menyusun serta menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Sula.
Wakil Ketua Umum PP-HPMS Bidang Partisipasi Publik dan Pembangunan Daerah, Nusri Umalekhoa, SH, menegaskan bahwa pemekaran Pulau Taliabu menjadi kabupaten definitif bukan sekadar perubahan administratif, melainkan berdampak langsung pada struktur ruang, kewenangan, dan arah pembangunan wilayah.
“RTRW Kabupaten Kepulauan Sula yang lama secara substansi sudah tidak relevan, karena disusun saat Pulau Taliabu masih menjadi bagian dari wilayah Kepulauan Sula,” ujar Nusri dalam pernyataan tertulis,
Menurutnya, ketiadaan RTRW yang mutakhir dan terpisah telah memunculkan berbagai persoalan serius. Mulai dari ketidakpastian hukum dalam pengelolaan ruang darat, laut, dan udara, hingga terbukanya ruang konflik kepentingan, tumpang tindih perizinan, serta praktik eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.
“RTRW bukan sekadar dokumen teknis, tetapi kompas pembangunan dan instrumen perlindungan bagi hajat hidup masyarakat. Menunda penyusunannya sama dengan membiarkan pembangunan berjalan tanpa arah dan tanpa kontrol yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Partisipasi Publik dan Pembangunan Daerah PP-HPMS, Yusran Pauwa, menilai penyusunan RTRW merupakan amanat undang-undang sekaligus tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah. Karena itu, DPRD dinilai memiliki kewajiban politik dan moral untuk mendorong, mengawasi, serta mempercepat proses penetapan RTRW.
Ia juga menekankan pentingnya proses penyusunan RTRW yang partisipatif, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat, bukan kepentingan sesaat.
“HPMS harus dilibatkan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pengesahan RTRW Kabupaten Kepulauan Sula maupun Kabupaten Pulau Taliabu sebagai bentuk keterwakilan masyarakat,” kata Yusran.
Lebih lanjut, Yusran mengingatkan bahwa daerah yang tidak memiliki RTRW yang jelas akan menghadapi kerancuan pembangunan dan mempertaruhkan masa depannya sendiri.
“Sudah saatnya Pemda dan DPRD Kepulauan Sula berhenti bersikap normatif dan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap tertib ruang, baik ruang darat, laut, maupun udara, sebagai wujud keadilan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.
Menurutnya, penyusunan RTRW bukanlah pilihan politik, melainkan kewajiban hukum.
“Menundanya bukan bentuk kehati-hatian, tetapi kelalaian,” tutup Yusran.
Reporter : Ai



