Oleh: Armin Kailul, S.H., M.H.
Pemerhati Hukum
SANANA, AM.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang warga di Lampu Merah Fagudu, Kabupaten Kepulauan Sula, tidak bisa lagi diperlakukan sebagai peristiwa kebetulan. Tragedi ini justru menyingkap persoalan yang lebih dalam dan sistemik: pola pembiaran atas titik rawan kecelakaan serta potensi kelalaian aparat dan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas keselamatan lalu lintas.
Lampu merah Fagudu telah lama dikenal masyarakat sebagai persimpangan dan berisiko. Namun hingga korban meninggal dunia, tidak terlihat adanya langkah serius dan terukur untuk memastikan keamanan pengguna jalan. Di titik inilah negara—melalui dinas teknis—patut dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya secara moral, tetapi juga secara hukum.
Menguji Kausalitas: Apakah Negara Ikut Lalai?
Dalam hukum pidana, kematian korban harus ditautkan dengan hubungan sebab-akibat (kausalitas). Penyidikan tidak boleh berhenti pada perilaku pengendara semata, melainkan wajib menelusuri apakah:
•Lampu lalu lintas berfungsi normal,
•Rambu dan marka jalan terlihat jelas,
•Desain persimpangan memenuhi standar keselamatan, serta apakah pengawasan dan pemeliharaan dilakukan secara berkala.
Jika terbukti bahwa ketiadaan pengawasan, kelalaian pemeliharaan, atau pembiaran atas kondisi berbahaya turut berkontribusi terhadap kecelakaan, maka kausalitas tidak lagi tunggal. Negara berpotensi ikut hadir dalam rantai penyebab kematian korban.
Kelalaian Pidana: Tidak Hanya Pengendara
Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah tindak pidana. Selama ini, norma ini hampir selalu diarahkan kepada pengendara.
Namun perlu ditegaskan, kelalaian dalam hukum pidana tidak selalu berbentuk tindakan aktif. Pembiaran terhadap risiko yang diketahui juga dapat dinilai sebagai bentuk culpa, sepanjang memiliki hubungan kausal dengan akibat yang timbul.
Jika dinas terkait—seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula atau perangkat daerah lain yang berwenang—mengetahui adanya risiko di persimpangan tersebut namun tidak melakukan perbaikan, evaluasi, atau pengamanan memadai, maka unsur kelalaian institusional patut diuji secara hukum.
Pola Pembiaran dan Tanggung Jawab Moral Negara
Kematian di Lampu Merah Fagudu tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan pola pembiaran yang berulang, di mana keselamatan publik baru menjadi perhatian setelah korban berjatuhan. Pola seperti ini menempatkan negara pada posisi problematis: hadir sebagai regulator, tetapi absen sebagai pelindung.
Tanggung jawab moral negara menuntut lebih dari sekadar belasungkawa.
Negara wajib memastikan bahwa setiap ruas jalan, terlebih persimpangan vital, aman secara teknis dan diawasi secara berkelanjutan. Kegagalan melakukan itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengabaian terhadap hak warga atas keselamatan.
Aspek Perdata: Ganti Rugi dan Tanggung Jawab Negara. Selain pidana, jalur perdata terbuka lebar. Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.
Dalam konteks ini, perbuatan melawan hukum dapat berupa: kelalaian pengendara, atau kelalaian penyelenggara jalan dan pemerintah daerah.Keluarga korban secara hukum berhak menuntut ganti rugi, baik terhadap individu maupun terhadap negara, apabila dapat dibuktikan bahwa kematian korban terjadi akibat kegagalan negara menjalankan kewajiban pelayanan publik dan keselamatan lalu lintas.
Penegakan Hukum Jangan Mandek
Kasus ini tidak boleh berakhir sebagai catatan kecelakaan biasa. Aparat penegak hukum harus berani: menguji fungsi dan kelayakan fasilitas lalu lintas, memeriksa peran dinas terkait, serta membuka kemungkinan pertanggungjawaban hukum berlapis.Tanpa keberanian itu, tragedi di Lampu Merah Fagudu hanya akan menjadi preseden buruk, bahwa nyawa warga bisa hilang tanpa akuntabilitas.
Nyawa Warga Adalah Tanggung Jawab Negara,
Korban yang meninggal dunia di Lampu Merah Fagudu bukan sekadar korban kecelakaan, tetapi korban dari sistem keselamatan yang gagal bekerja. Jika negara terus membiarkan titik-titik berbahaya tanpa pembenahan, maka negara secara tidak langsung sedang menyiapkan korban berikutnya.
Sudah saatnya pola pembiaran dihentikan. Keadilan tidak boleh berhenti pada simpati. Ia harus hadir dalam bentuk tanggung jawab hukum yang nyata.



