spot_imgspot_img

Majelis Hakim PN Sanana Jatuhkan Putusan Pemaafan, Saida Duwila Dibebaskan

SANANA,AM.com – Pengadilan Negeri (PN) Sanana mencatat sejarah baru dalam dunia peradilan pidana dengan menjatuhkan putusan pemaafan hakim terhadap terdakwa Saida Duwila, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Sanana. Selasa, (20/1/2026.

Kuasa Hukum Saida Duwila, Abdulah Ismail, S.H dan Fadli Wambes, S.H, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan unsur perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti dan terpenuhi, namun hakim memilih untuk menerapkan KUHP baru dalam menjatuhkan putusan dengan mekanisme pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami mencermati putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya, Namun Majelis Hakim mengambil langkah berbeda dengan menerapkan putusan pemaafan hakim,” ujar Kuasa Hukum Saida Duwila usai sidang putusan.

Menurutnya, penerapan pemaafan hakim ini merupakan yang pertama kali diberlakukan di PN Sanana sejak KUHP baru mulai efektif di berlakukan, sekaligus menjadi putusan perdana di tahun 2026 yang menggunakan pendekatan tersebut.

“Ini pertama kalinya KUHP baru diterapkan secara nyata di PN Sanana. Majelis Hakim berani mengambil sikap progresif dengan menggunakan aturan pemaafan hakim dan menerapkannya kepada Ibu Saida Duwila,” jelasnya.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alasan penting, di antaranya latar belakang peristiwa yang bermula dari adanya dugaan pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa, namun alih-alih melakukan pembelaan diri, terdakwa malahan terjerat peristiwa hukum yang berujung pidana atas diri terdakwa Saida Duwila.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah lansia dan itikad baik terdakwa yang telah di tunjukan di hadapan Majelis Hakim dengan berupaya meminta maaf kepada pihak korban. Namun, upaya tersebut tidak mendapat pemaafan dari suami korban.

“Walaupun klien kami sudah berupaya meminta maaf, namun tidak diterima oleh pihak korban. Meski begitu, majelis hakim menilai bahwa terdakwa tetap layak mendapatkan pemaafan hakim,” tambahnya.

“Faktor sosial dan kemanusiaan juga menjadi pertimbangan utama dalam putusan tersebut. Saida Duwila diketahui menanggung biaya kehidupan untuk tiga orang cucu yang masih kecil serta membiayai kebutuhannya sendiri.”ungkap kuasa hukum.

Kuasa hukum, Abdulah Ismail, S.H dan Fadli Wambes, S.H, pun mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilai telah menghadirkan keadilan substantif, khususnya bagi masyarakat kecil.

“Kami sangat berterima kasih. Masyarakat kecil seperti Ibu Saida Duwila akhirnya merasakan langsung dampak positif dari penerapan KUHP baru,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sikap Jaksa Penuntut Umum yang dalam tuntutannya hanya menuntut pidana satu bulan, sementara terdakwa telah menjalani masa penahanan lebih dari satu bulan.

“Jaksa penuntut umum juga menggunakan pendekatan KUHP baru, tidak semata-mata melihat pidana, tetapi juga aspek sosial dan kemasyarakatan. Ini patut diapresiasi,” jelasnya.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, status penahanan Saida Duwila dinyatakan berakhir, dan yang bersangkutan resmi dibebaskan.

“Status tahanan telah selesai dan klien kami dinyatakan bebas,” tutup Kuasa Hukum Saida Duwila

Reporter :Ai

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL