WEDA, AM.com – Pernyataan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, terkait kontribusi pekerja PT.IWIP terhadap kondisi ekonomi daerah tersebut menuai kritikan
Kritikan tersebut datang dari Safrin Fokaaya, Wakil Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) unit kerja PT. IWIP yang menilai bahwa pernyataan Ikram Sangadji keliru tanpa melihat akar persoalan yang sebenarnya dihadapi oleh para buruh
Menurut Safrin, Pernyataan Bupati Halteng yang menyebut masifnya karyawan yang mengirimkan penghasilannya ke daerah asal ketimbang membelanjakannya di Halmahera Tengah itu keliru
Hematnya, jika pemerintah setempat menginginkan agar perputaran uang di Halmahera Tengah tetap stabil, maka pemerintah seharusnya fokus membenahi regulasi harga di lapangan
“Kalau tidak mau uang dikirim ke daerah masing-masing, Pemda harus buat Perda terkait harga tempat tinggal (kos-kosan) dan sembako yang saat ini sangat tinggi. Bagaimana karyawan mau belanja di sini kalau biaya hidup tidak terkontrol?” ujar Safrin fokaaya, (16/01/2026)
Tak hanya itu, ia juga menyoroti infrastruktur publik pada sejumlah desa diwilayah lingkar tambang yang dinilai belum memadai dan belum siap menampung lonjakan populasi pekerja dan keluarganya
Fasilitas pendidikan juga turut mendapat kritikan dari Safrin. Ia menganalogikan jika dari 80 ribu karyawan, terdapat 10 ribu karyawan yang membawa anak untuk sekolah di wilayah lingkar tambang. Maka, sudah barang tentu terdapat 10 ribu siswa baru
“Apakah ruang kelas SD dan SMP yang ada saat ini mampu menampung siswa sebanyak itu?” ungkapnya penuh tanya
Lebih lanjut, Safrin menambahkan, diwilayah Lelilef, fasilitas kesehatan yang tersedia masih berskala Puskesmas. Ditambah kepadatan penduduk yang luar biasa, kapasitas Puskesmas dinilai sudah tidak memadai
“Untuk itu, kami mendesak agar pembangunan Rumah Sakit serta perbaikan fasilitas umum dan air bersih harus menjadi fokus pemerintah” tambahnya
Tidak sampai disitu, Safrin menuding pernyataan Bupati Ikram tidak berpijak pada realitas upah buruh dilapangan. “Nilai Rp.7-8 juta perbulan itu sudah mencakup lembur dan tunjangan, bukan gaji pokok murni” cecarnya
Untuk itu, ia berharap agar Pemerintah Daerah lebih fokus pada penyediaan fasilitas publik yang layak dan mengendalikan harga kebutuhan pokok daripada menyudutkan pilihan finansial para pekerja yang berjuang ditengah keterbatasan fasilitas
Reporter : Ai



