BOBONG, AM.com – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2026
Pengesahan tersebut dilakukan melalui forum paripurna yang diselenggarakan di Aula Paripurna DPRD Pulau Taliabu. Jumat (05/12/2025)
Namun, dalam pengesahan tersebut, DPRD Pulau Taliabu rupanya melewati satu tahapan penting yakni penandatanganan MoU KUA-PPAS 2026
Alhasil, DPRD melakukan pengesahan Ranperda APBD Tanpa melalui tahapan penandatanganan MoU KUA-PPAS
Hal itu tentu mendapat sorotan tajam dari Koordinator Front Pemuda Taliabu (FPT) Lifinus Setu. Menurutnya pengesahan Ranperda APBD secara umum oleh DPRD yang tanpa melalui tahapan penandatanganan MoU KUA-PPAS merupakan tindakan tak lazim dan berpotensi melanggar prosedur pengelolaan keuangan daerah yang berlaku di Indonesia
Menurutnya, penandatanganan MoU KUA-PPAS adalah tahapan yang krusial serta mengikat secara hukum dalam siklus perencanaan anggaran daerah
“Mengabaikan penandatanganan MoU KUA-PPAS tentu memiliki siklus terhadap validitas hukum APBD yang dihasilkan” tegasnya
Lebih lanjut Finus mengatakan, jika KUA-PPAS merupakan landasan dan pijakan penting dalam penyusunan APBD, jika DPRD melewati tahapan tersebut sudah barang tentu dapat menimbulkan konsekuensi
Dengan begitu, tambahnya, pengesahan Ranperda APBD dinilai tidak memenuhi syarat prosedural yang diatur dalam pengelolaan keuangan daerah
Ia juga menyoroti keterlambatan penetapan APBD yang tidak sesuai dedline dan prosedur yang dapat berujung pada sanksi administratif bagi kepala daerah dan anggota DPRD
“Bisa diduga jika DPRD takut mendapat sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama beberapa bulan sehingga membuat DPRD Pulau Taliabu terburu-buru mengesahkan Ranperda tanpa melalui tahapan penandatanganan MoU KUA-PPAS” tandasnya



