BOBONG, AM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, melaksanakan Paripurna penyampaian RPJMD Tahun 2025-2029 dan Paripurna penyerahan KUA-PPAS 2026. Senin (17/11/2025)
Namun, dalam dua agenda paripurna tersebut, pemandangan tak mengenakkan kembali disuguhkan di ruang rapat paripurna DPRD Pulau Taliabu
Bagaimana tidak, paripurna yang seharusnya menjadi bukti komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara transparan dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan responsif terhadap aspirasi masyarakat itu hanya dihadiri oleh empat orang anggota DPRD saja
Pantauan Aspirasimalut.com, meski hanya dihadiri oleh empat orang anggota DPRD yang terdiri dari dua unsur pimpinan DPRD dan dua orang anggota DPRD, paripurna penyampaian RPJMD tahun 2025-2029 dan Paripurna penyerahan KUA PPAS 2026 tetap dilaksanakan
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Moh. Nuh Hase, mengatakan bahwa absennya 16 anggota DPRD lainnya pada agenda paripurna tersebut karena memiliki agenda penting yang harus diikuti
Selain agenda penting yang sesuai dengan tupoksi masing-masing anggota DPRD, ada juga agenda partai yang wajib untuk diikuti oleh anggota DPRD
Nuh, menegaskan, meski hanya dihadiri oleh empat orang anggota DPRD, paripurna tetap bisa dilaksanakan. Sebab, paripurna tersebut hanya merupakan sebuah agenda penyampaian maka tidak berpengaruh meski tidak dihadiri oleh sebagian besar anggota DPRD
“Ini hanya paripurna penyampaian maka tidak berpengaruh meski hanya dihadiri oleh empat orang anggota DPRD. kalau sudah masuk tahap pengesahan baru harus dihadiri oleh seluruh anggota DPRD agar memenuhi quorum” tandasnya
Berikut empat anggota DPRD yang hadiri Paripurna :
M. Nuh Hasi (Ketua DPRD)
Sukardinan Budaya (Wakil Ketua DPRD)
Hadiran Jamali
Ibrahim Laimu



