BOBONG, AM.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan penandatanganan komitmen bersama antara Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara
Dalam penandatanganan kerja sama tersebut, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu diwakili oleh Kepala Bagian Organisasi, Ma’rifah Kumalasari Chatib
Dalam keterangannya, Kumalasari menyampaikan bahwa kerja sama tersebut sebagai wujud komitmen bersama antara Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, lanjut Kumalasari, juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pemerintah daerah berperan sebagai narahubung utama (Focal Point) dalam pelaksanaan sinergi dengan ombudsman yang bertugas mengordinasikan, memfasilitasi, dan menyampaikan berbagai kebijakan, informasi, serta tindak lanjut rekomendasi ombudsman, serta memperkuat koordinasi dalam pencegahan maladministrasi, penanganan laporan masyarakat, dan perbaikan tata kelola pelayanan publik
“Ada 5 point pokok dalam komitmen bersama yang menekankan fungsi koordinatif dan fasilitatif Pemda dalam memastikan seluruh perangkat daerah mendukung pengawasan pelayanan publik.” Tandasnya



