BOBONG, AM.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Percepatan Pendataan Lahan Untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kesiapan Lahan Koperasi Desa Merah Putih. Selasa (04/11/2025)
Kegiatan yang dilangsungkan di balai desa Kilong itu, dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan seluruh pimpinan kecamatan dan Kepala Desa se Pulau Taliabu
Pj.Sekertaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Ma’aruf, dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu program yang harus segera di laksanakan oleh Kepala Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu ialah kesiapan lahan untuk pembangunan koperasi merah putih dan di kontrol oleh Camat
Untuk itu, rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dan mengidentifikasi desa-desa yang sudah ada lahan dan yang belum punya lahan
“Hari ini juga data-data tersebut harus tuntas dan segera di input serta di laporkan ke Kementerian. Penekanan Menteri Dalam Negeri pada saat itu, apabila ada Kepala Desa, Camat yang tidak mendukung program pada Koperasi Desa Merah Putih ini, itu akan di proses pemecatan.” Ungkap Ma’aruf
Ma’aruf juga menyampaikan bahwa, jangankan pejabat yang pegawai negeri, Kepala Desa yang di pilih oleh rakyat bisa di proses pemecatan. oleh karena itu. Ia mengharapkan agar program tersebut segera dilaksanakan
Ia juga menegaskan, agar Kepala Desa segera membangun koordinasi dengan seluruh tokoh masyarakat dan stakeholder terkait lahan pembangunan Kopdes Merah putih
Jadi, pembangunan koperasi Merah Putih ini di awasi langsung oleh Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) dan melaporkan ke pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan pada hari ini.
“Untuk itu, kegiatan ini tanpa terkecuali bapak/ibu, kepala desa, kami tidak berikan kesempatan untuk bertanya. Setelah rapat langsung pulang ke desa masing-masing untuk melaksanakan musyawarah dan rapat.” Ujar Sekda.
Sekda menambahkan bahwa, bagi desa yang penduduknya belum memenuhi syarat sesuai ketentuan itu harus ada kesiapan.
“Bapak, ibu kepala desa yang penduduknya belum cukup itu harus melaksanakan pengadaan tanah desa dan kas desa.” Akhirnya.



