BOBONG, AM.com – Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Sula, Abdul Kadir Nur Ali, rupanya ikut kebagian anggaran pembangunan MCK Individual fiktif pada Dinas PUPR Pulau Taliabu tahun 2022 yang saat ini telah ditetapkan sejumlah tersangka
Abdul Kadir Nur Ali, atau yang akrab disapa Om Dero, saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu yang saat ini telah dipercayakan sebagai Plt. Kabag Umum Pemda Kepulauan Sula
Dalam kasus pembangunan MCK fiktif tersebut, tak hanya Om Dero, ada tujuh nama lainnya yang juga ikut keciprat anggaran pembangunan fiktif tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Ternate Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte
Dalam putusannya, terdapat beberapa orang yang tanpa hak melawan hukum menerima atau memperoleh aliran pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Pulau Taliabu
Salah satunya adalah Abdul Kadir Nur Ali, atau Om Dero, yang ikut keciprat aliran dana tersebut sehingga harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum dana melakukan pengembalian kerugian negara yang diperoleh secara pribadi
Diketahui, total anggaran yang diperoleh oleh Om Dero dan tujuh orang lainnya yang mengakibatkan kerugian negara pada pembangunan MCK Individual berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Ternate yakni sebesar Rp.1.122.800.000.00



