BOBONG, AM.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, didampingi Pj. Sekretaris Daerah, Ma’aruf, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, dan Kabag Hukum Setda Pulau Taliabu. Rabu (15/10/2025)
Penandatanganan PKS tersebut merupakan upaya pemerintah Daerah Pulau Taliabu dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, La Ode Yasir, menegaskan komitmen pemerintah daerah Pulau Taliabu dalam mendukung kebijakan fiskal yang berkelanjutan
Kerja sama tersebut, lanjut Yasir, Bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak
Selain itu, juga sebagai langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara efektif serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak
“Dengan adanya sinergi ini, kami berharap penerimaan pajak di Pulau Taliabu bisa lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” tandasnya



