spot_imgspot_img

Diduga Ancam Jurnalis, Oknum Bhabinkamtibmas di Taliabu Kini Ditahan Propam

BOBONG, AM.com – Seorang oknum anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Tubang, Taliabu Timur, diduga menjadi otak di balik penyerangan dan ancaman terhadap rumah jurnalis TIMES Indonesia, Husen Hamid (35).

Korban yang akrab disapa Phep itu menjadi sasaran intimidasi pada suatu insiden yang kini sedang diselidiki jajaran Propam Polres setempat.

Menanggapi hal ini, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, menyatakan akan memproses hukum oknum tersebut jika terbukti bersalah.

“Tentu saya sangat menyayangkan bilamana insiden tersebut benar terjadi,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Kapolres menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh anggotanya itu merupakan perbuatan tidak terpuji.

“Sebagai anggota Polri, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar aturan serta undang-undang,” tegas Kashogi.

Ia mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan terkait dugaan pengancaman dan penyerangan telah diterima oleh unitnya.

“Laporan telah kita terima di Polres, dalam hal ini diterima langsung oleh Kanit Paminal SI Propam Polres Pulau Taliabu. Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan,” paparnya.

Kashogi menegaskan komitmennya bahwa proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Bilamana terlapor terbukti melakukan tindakan yang telah dilaporkan tersebut, tentunya akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa oknum Bhabinkamtibmas tersebut saat ini telah diamankan oleh Propam. Sementara, untuk keempat orang terlapor yang juga diduga ikut melakukan pengancaman masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut

Laporan tersebut menjerat oknum berinisial Fahmi Purnomo dan empat warga lainnya, yaitu Lagusti, Andi Baso, Kasim Kukupang, dan Wahid Sibuyung.

Kuasa hukum korban, Mohri Umaaya, menegaskan bahwa tindakan kelima terduga pelaku telah memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 355 dan/atau Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL