BOBONG, AM.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu, terus menelusuri aliran dan penggunaan anggaran pinjaman daerah Rp.115 miliar di Bank Maluku-Malut tahun 2022
Untuk menelusuri penggunaan anggaran tersebut, besok (01/10/2025), tim pansus pinjaman daerah dijadwalkan bakal memanggil mantan pimpinan DPRD dan sejumlah anggota Banggar pada periode sebelumnya
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menelusuri proses dan mekanisme pinjaman daerah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada 2022 lalu yang diduga kuat tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Ketua Pansus pinjaman daerah, Budiman L. Mayabubun, menegaskan jika pemanggilan mantan pimpinan dan Banggar periode sebelumnya ini penting agar membuka secara terang bagaimana proses pembahasan hingga persetujuan pinjaman tersebut
“Kami ingin memastikan apakah mekanismenya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 benar-benar dijalankan. Jika ada yang dilangkahi, maka ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya
Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap kebijakan keuangan daerah, terlebih menyangkut pinjaman yang dapat membebani APBD di tahun-tahun berikutnya.
Oleh karena itu, kehadiran mantan pimpinan dan Banggar dianggap kunci untuk memberikan keterangan terkait prosedur politik anggaran saat pinjaman tersebut disetujui maupun dijalankan.
Selain itu, Mayabubun menjalankan, jika Pansus juga membuka opsi untuk menghadirkan pihak eksekutif, termasuk pejabat yang kala itu terlibat dalam proses perencanaan dan pengajuan pinjaman.
“Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, maka tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, sesuai ketentuan yang berlaku” tandasnya



