BOBONG, AM.com – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Endro, diduga menyelundupkan paket pekerjaan jalan yang tidak tercatat dalam DPA ke dalam RUP.
Proyek yang diselundupkan tersebut juga bernilai fantastis sebesar Rp.3,3 milair, meski Ranperda APBD perubahan tahun 2025 belum disahkan oleh DPRD
Niat terselubung Kadis PUPR Pulau Taliabu itu lantas mendapat sorotan dari Aliansi Taliabu Bersatu, Lifinus Setu. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Kadis PUPR Pulau Taliabu telah menyalahi aturan
Apalagi, kata dia, terkait pengadaan barang dan jasa juga telah diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 yang menyatakan bahwa pengadaan hanya bisa diumumkan dalam RUP jika bersumber dari DPA yang sah
“Tentu tindakan kadis PUPR Pulau Taliabu telah menyalahi aturan yang berlaku” ujarnya
Atas hal itu, Lifinus, tegas meminta Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, untuk segera mencopot Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Endro Sudarmono
Menurutnya, proyek yang tidak masuk dalam DPA seharusnya tidak boleh dicantumkan dalam RUP. Apalagi, kata dia, APBD Perubahan juga belum disahkan, maka jika hal itu tetap dipaksakan maka jelas masuk dalam perbuatan melawan hukum
“Maka dari itu saya meminta Bupati Pulau Taliabu untuk mencopot Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu” tandasnya



