BOBONG, AM.com- Setelah resmi terbentuk melalui paripurna DPRD beberapa waktu lalu, kini tim pansus pinjaman daerah sebesar Rp.115 miliar mulai melakukan penelusuran anggaran ratusan miliar yang diduga melibatkan nama besar mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus
Sebagai langkah awal, pansus DPRD menelusuri sejumlah dokumen pengajuan pinjaman daerah ke pihak Bank Maluku-Malut yang diajukan ke DPRD Pulau Taliabu, pada tahun 2022 lalu.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Pansus pinjaman daerah, Budiman L. Mayabubun. Ia mengatakan, sebagai langkah awal, saat ini pihaknya masih menelusuri sejumlah dokumen pengajuan dan dokumen persetujuan DPRD terkait pinjaman tersebut
Menariknya lagi, Suprayidno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, ikut buka suara sebagai respon atas terbentuknya pansus pinjaman daerah tersebut
Melalui Kuasa Hukumnya, Suprayidno siap mengungkap aliran dana yang bersumber dari pinjaman daerah dengan nilai fantastis tersebut kepada tim pansus
Dalam pernyataannya, Suprayidno, mengatakan jika anggaran pinjaman tersebut dicairkan kemudian digunakan untuk pekerjaan fiktif milik kerabat dekat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus
Namun, beranikah Suprayidno, mengungkap tabir dugaan keterlibatan atasannya tersebut ?. Sementara, sudah menjadi rahasia umum bagi publik Pulau Taliabu, tentang hubungan kedekatan dan loyalitas Suprayidno terhadap Aliong Mus, sewaktu menjabat
Agus Salim R. Tampilang, Kuasa Hukum Suprayidno, menyatakan bahwa kliennya siap untuk mengungkap aliran serta penggunaan anggaran pinjaman daerah tersebut seterang-terangnya
Kata Dia, dana pinjaman sebesar Rp 115 miliar, yang konon katanya dijadikan program pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, untuk pembangunan Infastruktur Jalan dan Jembatan di Kabupaten Pulau Taliabu itu tidak benar.
“program kerja Dinas PUPR itu sudah didesain oleh TPAD, dan anggarannya ditentukan besarannya Rp.115 miliar. padahal, uang pinjaman itu hanya di cairkan sebesar Rp 40 miliar dari total keseluruan anggaran itu,” ungkap Supraydno melauli kuasanya hukumnya Agus Salim R Tampilang, seperti dikutip dari Haliyora.id, Rabu, (17/09/2025).
Mirisnya kata Supraydno, dana pinjaman 115 M tersebut yang dicairkan ke keuangan, justru digunakan untuk pekerjaan Fiktif milik orang dekatnya Aliong Mus yang bernama Yopi Saraung.
“untuk lebih lengkapnya lagi saya akan membuka ini kepada tim pansus biar kasus ini menjadi terang,” katanya
Terlepas dari Kuasa Hukum. Sebagai praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, yang telah membentuk Tim Pansus pada Selasa, 9 September 2025 melalui paripurna dengan tujuan menelusuri terkait pinjaman daerah sebesar Rp115 Miliar di Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Bobong pada 2022 lalu.
Menurut Agus, Langkah DPRD yang berniat untuk mengungkap fakta di balik dana pinjaman Rp 115 miliar pada Bank Maluku- Maluku Utara itu adalah langkah yang tepat sehingga bisa mengungkap aktor Intelektual yang diduga mencicipi dana pinjaman tersebut.
Kata Agus, dana ratusan miliar rupiah yang dipinjam atas kesepakatan bersama DPRD Taliabu pada 2022 lalu itu diurus oleh TPAD yang terdiri dari Sekertaris Daerah (SEKDA) Salim Ganiru, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA), Hi. Syamsudin Ode Maniwi, dan BPKAD, Abdul Kadir Nur Ali alias Dero, dinilai ada penyimpangan dan tidak transparansi dari TPAD.
Agus, juga mempertanyakan legalitas TPAD yang mewakili pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman di bank Maluku –Maluku Utara mendapat kuasa dari pemerintah daerah atau tidak?.
“jika TPAD yang mengurusi pinjaman tidak mendapat kuasa maka secara normative pinjaman tersebut tidak dapat dilakukan karena menurut aturan yang berhak mengursi pinjaman hanyalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur/Bupati/Walikota sedangkan pejabat yang ditunjuk untuk mengurusi dana pinjaman harus mendapatkan surat kuasa dari kepala daerah dengan persetujuan dari DPRD dan persetujuan Menteri Keuangan sebagai syarat wajib sebelum diperoleh pinjaman tersebut disertai studi kelayakan, dan dokumen lain yang diperlukan oleh Bank,” jelas Agus
Lanjut Agus, yang paling mengetahui anggaran Rp.115 miliar adalah TPAD. Karena, anggaran tersebut ditransfer langsung ke Kas daerah sehingga Pansus ingin mengetahui lebih detail bisa langsung datang untuk kroscek ke Bank Maluku-Maluku Utara
“dan bila perlu kepala Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Bobong pada saat itu juga harus diperiksa. Sebab, saya menduga dana pinjaman sebesar itu dipinjam dengan dasar konspirasi sehingga sampai sekarang pertanggung jawaban dana pinjaman itu tidak jelas dan diduga ada penyimpangan keuangan daerah atau penyalahgunaan, manipulasi, atau kesalahan dalam pengelolaan dana dan aset pemerintah daerah,” tuturnya
“yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan daerah sehingga hasil Pansus harus segera direkomendasikan pada Aparat Penegak Hukum untuk ditindak lanjuti sebab perbuatan para pelaku merupakan perbuatan melanggar hukum” tandasnya



