BOBONG, AM.com – Muliana (58), seorang ibu rumah tangga asal desa Balohang, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, yang menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong resmi melaporkan seorang oknum ASN inisial S di Polres Pulau Taliabu
Sebelum melaporkan oknum ASN tersebut, Muliana sempat mengadukan masalah yang dihadipanya itu ke anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang Pulau Taliabu
Di hadapan Ketua Komisi III, Budiman L. Mayabubun, dan Ketua BBHAR Pulau Taliabu, Kamarudin Taib, Muliana menceritakan seluruh kronologi penipuan berkedok investasi yang dialami olehnya
Dia menceritakan, di tahun 2024, S sebagai terlapor, mendatanginya dan membujuk agar uang hasil panen cengkehnya yang sebesar 10 juta diserahkan ke terlapor untuk diinvestasikan di perusahan milik terlapor yang bergerak di bidang suplayer logistik untuk perusahan tambang di Kawasi
Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan terlapor, Muliana, kemudian menyerahkan seluruh uang hasil panen cengkeh tersebut ke oknum ASN tersebut
Dua bulan kemudian, Muliana dihubungi oleh S dengan mengatakan uangnya yang 10 juta itu sudah bertambah menjadi 15 juta. Meski demikian, S enggan memberikan uang tersebut ke Muliana
Terlapor, justeru meminta Muliana untuk memberikan tambahan uang sebesar 15 juta agar dibulatkan keuntungan Muliana menjadi 30 juta
“Dia (S) bilang uang yang sudah saya setorkan ke dia sebesar 30 juta itu akan bertambah menjadi 40 juta setelah dua bulan kemudian” ujar Muliana saat mendatangi kantor DPRD Pulau Taliabu. Rabu (17/09/2025)
Mendengar keuntungan yang akan didapatkan, Muliana lantas rela meminjam sejumlah uang ke Bank untuk disetorkan ke S dengan harapan uang tersebut akan bertambah sesuai janji S
Namun naas, harapan Muliana tidak sesuai kenyataan, uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh S sampai saat ini. Merasa ditipu, Muliana kemudian melaporkan S ke Polres Pulau Taliabu
Muliana, yang didampingi oleh Anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L.Mayabubun dan Ketua BBHAR Pulau Taliabu, Kamarudin Taib, akhirnya secara resmi melaporkan oknum ASN Pemda Pulau Taliabu yang diduga telah melakukan penipuan ke Polres Pulau Taliabu
Hal itu dibuktikan dengan surat tanda terima laporan pengaduan Nomor : STPLP/83/IX/SPKT/Polres Pulau Taliabu
Menanggapi hal tersebut, Budiman L. Mayabubun, mengatakan bahwa masalah yang dilaporkan oleh Muliana akan didampingi langsung oleh pengacara melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pulau Taliabu, hingga selesai
“Saya telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi ibu Muliana hingga selesai” tegasnya
Melalui BBHAR, Budiman memastikan Muliana akan mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma hingga masalah tersebut selesai
“Ibu Muliana ini sudah mendatangi Polsek, Polres, bahkan pernah melakukan aksi unjuk rasa untuk mendapatkan keadilan. Untuk itu saya pastikan BBHAR akan tetap kawal proses ini hingga selesai” tandasnya



