BOBONG, AM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dalam membahas Rancangan Awal RPJMD.
Saat melakukan pembahasan RPJMD, Bapemperda mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pengalihan status Pelabuhan Tamping yang saat ini masih berada di bawah kendali Kantor UPP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula
Edward Lorwens, Anggota Bapemperda DPRD Pulau Taliabu, saat melakukan pembahasan RPJMD bersama Dinas Perhubungan Pulau Taliabu (13/09/2025) mengatakan, pengalihan status Pelabuhan Bobong dan Tamping harus segera dilakukan oleh Pemda Pulau Taliabu
Hal itu, kata Edward, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pulau Taliabu yang menjadikan Pulau Taliabu sebagai Kabupaten yang mandiri
Sebelumya, Edward bilang, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan terkait pengalihan status Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping. Saat itu, keterangan dari pihak Kemenhub menelaskan bahwa hal itu pernah diusulkan oleh Pemkab Pulau Taliabu sebelumnya, namun hingga kini tidak dilakukan tindak lanjut oleh Pemkab Pulau Taliabu
Atas hal itu, ia meminta agar hal itu segera ditindak lanjuti oleh Pemda Pulau Taliabu melalui Dinas Perhubungan dengan melakukan pengusulan kembali terkait pengalihan status Pelabuhan tersebut agar bisa menjadi milik Kabupaten Pulau Taliabu
Hal itu, lanjut Edward, jika tidak dilakukan pengalihan status menjadi aset milik Pulau Taliabu, akan berdampak pada PAD Pulau Taliabu. Karena, penarikan retribusi tidak bisa dilakukan, sebab status Pelabuhan masih milik Pemda Kepulauan Sula
“Kita tidak bisa tarik retribusi jika belum dihibahkan menjadi aset Pemda Taliabu, makanya harus dialihkan status Pelabuhan tersebut untuk peningkatan PAD” jelasnya
Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Martono, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan peningkatan status Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping sejak 2021 lalu
Hanya saja, pihaknya mengalami kendala pada ketersediaan lahan pelabuhan yang akan dilakukan pengembangan. Lahan yang dibutuhkan untuk melakukan pengembangan pelabuhan harus seluas lima hektare, sementara, lahan yang tersedia hanya satu hektare saja
Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk peningkatan status Pelabuhan Bobong tidak bisa dilakukan sebab pelabuhan tersebut milik kementerian perhubungan
Meski demikian, Martono bilang, pengalihan status Pelabuhan Tamping tetap menjadi program prioritas Dinas Perhubungan yang harus ditindak lanjuti
“kita juga tetap akan melakukan koordinasi ke Kementerian Perhubungan terkait hal itu” tandasnya



