spot_imgspot_img

DPRD Taliabu Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, Fraksi GK2RD Beri Catatan Kritis

BOBONG, AM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, menggelar paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Selasa (19/08/2025)

Dalam paripurna yang dilaksanakan di ruang paripurna tersebut, tiga fraksi DPRD menyampaikan pandangannya masing-masing. Salah satunya fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat Demokrasi (GK2RD) yang memberikan pandangan dan catatan kritis terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Pandangan fraksi GK2RD yang disampaikan oleh Suratman Baharudin itu, memberikan sejumlah catatan kritis. Karena, menurut Suratman, pertanggung jawaban APBD bukanlah sekedar laporan angka-angka yang disajikan diatas kertas, melainkan refleksi dari komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Fraksi GK2RD memandang, laporan tersebut dengan cermat dan kritis yang menyoroti setiap aspek, mulai dari pendapatan, belanja, hingga pembiayaan dan pengalokasian anggaran

“Pandangan fraksi GK2RD didasari pada prinsip transparansi dan akuntabilitas serta mewakili aspirasi masyarakat” ujarnya

Dalam penyampaiannya, fraksi GK2RD memberikan beberapa catatan yang fundamental dari pertanggung jawaban APBD tahun 2024, diantaranya

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi GK2RD menyoroti perencanaan APBD tahun 2024 yang memiliki asumsi anggaran pendapatan tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan asli daerah pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai 11 persen dari anggaran yang ditetapkan. Namun, ditahun 2024, pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran pendapatan daerah pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan tahun 2024.

Atas hal itu, fraksi GK2RD menganggap hal tersebut menyebabkan realisasi PAD 2024 hanya mencapai 4,3 persen dari anggaran yang ditetapkan. Secara tidak langsung, hal tersebut menunjukkan lemahnya kajian akademis dalam proses penyusunan perencanaan anggaran pendapatan daerah.

Secara akumulasi, terjadi penurunan hingga 22,52 persen perbandingan antara realisasi pendapatan tahun 2023 dengan 2024. Dengan kategori pendapatan pajak daerah turun 26,77 persen, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun 22,44 persen, serta PAD yang sah turun 26,88 persen

“Untuk itu, Fraksi GK2RD memandang ini sebagai suatu bentuk kesengajaan dan kekeliruan dalam penyusunan anggaran, sehingga terjadi penurunan signifikan persentasi pendapatan asli daerah dari tahun sebelumnya.” Tambahnya

Oleh karena itu, fraksi GK2RD juga mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menyusun strategi baru yang lebih inovatif dan agresif dalam meningkatkan PAD

  1. Pengelolaan Belanja Daerah Belanja daerah sebagaimana tertuang pada APBD maupun pada APBD-P disusun dengan pendekatan penggunaan anggaran yang harus dilakukan dengan efektif dan efisien, serta memenuhi target kinerja dalam rangka
    peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, realisasi belanja hanya mencapai 76,48% dari alokasi anggaran yang ditetapkan, bahkan pada item belanja modal, kita temukan persentasi realisasi yang begitu rendah (62,53%), mengindikasikan bahwa dana transfer daerah yang jumlahnya terus meningkat tidak dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan karena sebagian besar terpakai untuk belanja operasi.

Hal Ini dibuktikan dengan hasil laporan yang menunjukan terjadi kenaikan penduduk miskin sebesar 6.25% di Kabupaten Pulau Taliabu. Terkait hal ini maka Fraksi GK2RD perlu menyoroti angka persentasi dari realisasi anggaran belanja modal yang tidak berimbang tersebut agar ke depan dapat kita perbaiki dan harus ada langkah untuk memperbaiki sistem fiskal daerah, diantaranya adalah menyelesaiakan temuan￾temuan yang direkomendasikan BPK RI karena sangat mempengaruhi fiskal daerah, serta merubah perilaku belanja dan struktur belanja pemerintah daerah agar kualitas belanjanya semakin membaik.

  1. Beban Daerah, Fraksi GK2RD juga menyoroti beban daerah yang terus meningkat. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terjadi penurunan pendapatan daerah antara tahun 2023 dan tahun 2024 sebesar 13,53%, sedangkan beban daerah mengalami peningkatan 11,08%. Peningkatan beban daerah dari tahun sebelumnya tentu sangat mempengaruhi kemampuan belanja daerah.

Sebagaimana dilaporkan pada Laporan PertanggungJawaban (LPJ) pelaksanaan APBD 2024 Terjadi peningkatan yang signifikan pada beban
pegawai dari 104 Milyar pada tahun 2023 menjadi 138 Milyar pada tahun 2024 atau terjadi peningkatan 32,98%, kemudian pada Beban hibah terjadi peningkatan dari 9 Milyar lebih pada tahun 2023, menjadi 47 Milyar pada tahun 2024, atau mengalami peningkatan 402,26%.

  1. Alokasi anggaran 2024, Alokasi anggaran 2024 berdasarkan urusan pemerintahan daerah, Fraksi
    GK2RD memberikan catatan antara lain:
  • Sesuai dengan Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat 1, kemudian dalam Peraturan Mneteri Keuangan nomor 84 tahun 2009 tentang Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20% dari total APBD. Namun hal yang berbeda di Kabupaten Pulau Taliabu, dalam APBD 2024 hanya dialokasikan Rp 178.108.542.147 atau 18.41% dari Total APBD.
  • Selain itu, Ditemukan pengelolaan Dana BOS yang tidak sesuai antara Laporan Keterangan Pertanggungawaban Kepala Daerah tahun 2024 dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dimana pada LKPJ anggaran dana BOS SD dan SMP Rp. 18.813.250.000 sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban APBD hanya Rp.18.244.053.000, kemudian dana BOP PAUD dan sekolah Kesetaraan dalam LKPJ Rp. 1.381.160.000 sedangkan pada LPJ pelaksanaan APBD 2024 Rp.569.196.500.
  • Selanjutnya Fraksi GK2RD memandang, dengan alokasi anggaran Dinas Pendidikan begitu besar namun belum mampu mencampai tujuan pendidikan nasional, salah satu faktor yang menjadi perhatian kami adalah mengenai harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS).

Berdasarkan data yang diperoleh angka harapan lama sekolah berada di urutan ke 10 dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku utara. Kemudian angka rata-rata harapan sekolah Kabupaten Pulau Taliabu berada di urutan 9 dari 10 kabupaten/kota.

“Ini menunjukan infrastruktur pendidikan tidak berkembang dan merata, padahal diketahui anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan cukup besar pada tahun 2024 atau setiap tahunnya.” Sambungnya

Berdasarkan data-data yang diperoleh, fraksi GK2RD memberikan rekomendasi sebagai berikut :

Pemerintah daerah harus segera mengevaluasi dan memperbaiki proses penyusunan anggaran. Gunakan data realisasi PAD tahun-tahun sebelumnya
sebagai acuan utama untuk menetapkan target pendapatan yang lebih realistis dan terukur. Ini akan mencegah penetapan target yang terlalu ambisius dan tidak tercapai.

  1. Pemerintah daerah perlu menyusun dan mengimplementasikan strategi yang lebih inovatif dan agresif untuk meningkatkan PAD. Ini bisa mencakup, Optimalisasi Pajak Daerah: Identifikasisumber-sumber pajak baru dan tingkatkan efektivitas penagihan pajak yang sudah ada. Pengelolaan Kekayaan Daerah:
  2. Tingkatkan sistem pengawasan dan kaji ulang aset dan kekayaan daerah yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan, seperti aset properti atau investasi, untuk menghasilkan pendapatan tambahan untuk daerah. Peningkatan Potensi Lain-Lain PAD: Gali potensi pendapatan dari retribusi layanan publik, denda, dan lain-lain yang sah.
  3. Segera melakukan perbaikan terhadap struktur belanja daerah dengan mengurangi porsi belanja operasi yang tidak produktif dan memprioritaskan alokasi anggaran ke belanja modal.
  4. Pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan realisasi belanja modal. Hal ini penting agar dana transfer dapat digunakan secara optimal untuk menciptakan infrastruktur yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
  5. Lakukan evaluasi mendalam terhadap program-program belanja yang ada untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya. Program yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat harus direvisi atau dihentikan.
  6. Untuk menggenjot pendapatan daerah, pemerintah segera mengsosialisasikan Peraturan Daerah terkait Pajak dan Restribusi secara masif dan terstruktur. Langkah masif ini harus diikuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci mekanisme teknis retribusi baik tentang pemungutan, pengelolaan dan pengawasannya, agar implementasi di lapangan
    lebih jelas, efektif dan akuntabel, dimana hingga saat ini pemerintah daerah belum menerbitkan satupun Perbub yeng mendukung teknis peningkatan PAD. Beban Daerah dan Pengalokasian Anggaran

Selain itu, Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan lonjakan beban pegawai dan hibah. Lakukan audit terhadap pos-pos anggaran ini untuk memastikan bahwa kenaikan tersebut beralasan dan sesuai dengan kebutuhan riil.

Pemerintah daerah juga perlu menyesuaikan alokasi anggaran Dinas Pendidikan agar sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan, minimal 20% dari total APBD.

Fraksi GK2RD mendesak Pemerintah Daerah untuk menjelaskan dan menyamakan data terkait pengelolaan Dana BOS dan BOP yang berbeda pada
LKPJ dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan.

“Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan. Anggaran yang besar seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas
pendidikan dan pencapaian target-target pendidikan. Perlu ada perbaikan pada kebijakan dan program-program pendidikan yang dapat menjawab ketimpangan akses dan kualitas pendidikan.” Tandasnya

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL