spot_imgspot_img

Soal Pungutan HUT RI, Bupati Taliabu : Itu Bukan Instruksi Pemda

BOBONG, AM.com – Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus mengambil tindakan tegas terkait beredarnya surat edaran yang meminta sumbangan untuk perayaan HUT ke-80 RI.

Ia menegaskan pungutan yang menyasar kepala desa, kepala sekolah, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga PPPK tersebut adalah ilegal dan bukan instruksi resmi dari pemerintah daerah.

Bupati Sashabila menjelaskan bahwa setelah melakukan penelusuran, pungutan itu hanya ditemukan di Kecamatan Taliabu Utara.

Menanggapi hal tersebut, ia langsung berkoordinasi dengan camat setempat untuk membatalkan edaran tersebut.

“Kami sudah kroscek di seluruh kecamatan, dan cuma ada di Kecamatan Taliabu Utara. Kami sudah perintahkan camatnya untuk membatalkan edaran tersebut,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga meminta agar dana yang terlanjur terkumpul segera dikembalikan kepada pihak yang sudah membayar.

“Cek kades atau ASN dan guru-guru mana saja yang sudah membayar agar dananya segera dikembalikan,” ujarnya.

Sekedar informasi, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk permintaan sumbangan atau pungutan yang mengatasnamakan pemerintah daerah tanpa dasar yang jelas.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL