BOBONG, AM. com – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Mus, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
Dalam laporan tersebut, Pemkab Pulau Taliabu mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Bupati yang akrab disapa Sasha itu menyampaikan, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas memeriksa keuangan daerah.
Bukan saja Pemda Pulau Taliabu yang dilakukan pemeriksaan keuangan bahkan Lembaga Negara Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah
Dokumen LHP tersebut diserahkan langsung oleh kepala BPK Maluku Utara, Marius Sirumapea kepada Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus