BOBONG, AM.com – Laporan dugaan politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada sembilan TPS di Pulau Taliabu, memenuhi unsur
Dugaan politik uang yang dilakukan oleh Paslon 02, CPM-UTU dengan membagikan sembako dan amplop di sejumlah desa lokus PSU itu sebelumnya telah dilaporkan sebagai pelanggaran pemilu ke Bawaslu oleh Tim Hukum Paslon SAYA Taliabu
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, bahwa dugaan politik uang yang di laporkan telah dikaji oleh Bawaslu bersama Gakumdu, dan hasil kajian laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Untuk laporan dugaan politik uang itu memenuhi syarat formil dan materil, tadi sudah pembahasan pertama, juga di sepakati bersama kejaksaan dan kepolisian, untuk ditelusuri dilakukan penyelidikan” Ujar Ketua Bawaslu, La Umar La, Juma via telepon (25/03/2025) sore tadi
Status laporan tersebut, lanjut Umar, sebagaimana tertuang dalam surat bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tertanggal 24 maret 2025 dengan nomor : 059/PP/00.02/K.MU-08/03/2025 sehingga telah diregister dengan nomor : 001/REG/LP/PB/kab.33.10/III.2025.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah mengeluarkan himbauan nomor : 037/PM.00.02/K.MU.08/03/2025 kepada seluruh pasangan calon guna menghindari potensi kecurangan dan pelanggaran pada PSU 9 TPS pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024 ini.



