BOBONG, AM.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, bakal memanggil pihak Dinas PUPR Pulau Taliabu beserta PT. Keajaiban selaku rekanan
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun
Budiman mengatakan, jika Komisi III bakal memanggil pihak Dinas PUPR dan pihak rekanan terkait dengan pembangunan tanggul penahan ombak di Desa Bobong tahun anggaran 2023 lalu yang diduga mangkrak
“Setelah mengecek langsung di lapangan, pembangunan tanggul yang terletak di pantai Desa Bobong itu diduga mangkrak, untuk itu kita akan memanggil pihak Dinas PUPR, dan pihak rekanan terkait hal tersebut” ujarnya kepada Aspirasimalut.com (22/03/2025)
Lebih lanjut, Budiman mengungkapkan jika tanggul tersebut tidak selesai dikerjakan meski menelan anggaran yang tidak sedikit
“ini diduga kuat mangkrak, karena yang baru dikerjakan hanyalah tiang-tiangnya saja, itupun belum selesai dikerjakan, apalagi pekerjaan tersebut juga telah menjadi temuan BPK, makanya ini harus diusut agar kedepan tidak ada lagi hal-hal seperti ini” tegasnya
Untuk diketahui, pembangunan tanggul penahan ombak Desa Bobong tersebut dikerjakan oleh PT. Keajaiban dengan pagu anggaran kurang lebih sebesar 2 Miliar tahun anggaran 2023



