BOBONG, AM.com – Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan MCK individual tahun anggaran 2022
Kepala Dinas PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ternate oleh tim jaksa penyidik Kejari Taliabu. Senin (17/02/2025)
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin, mengatakan selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S selaku PPK, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga telah melakukan pengembangan dalam penanganan perkara tersebut
Nazamuddin bilang, berdasarkan pengembangan tersebut, Kejari Pulau Taliabu juga telah menetapkan MR sebagai tersangka
“Penetapan MR sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-40/Q.2.19/Fd.2/02/3025 tanggal 17 Februari 2025” ujarnya
Setelah diperiksa sebagai tersangka, lanjut Nazamuddin, kedua tersangka S dan MR langsung dilakukan penahanan selama dua puluh hari. Dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate
“Tersangka S ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRIN-43.Q.2.19/Fd.2/02/2025 sementara tersangka MR ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRIN – 42/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Februari 2025” tambahnya
Nazamuddin, juga mengungkapkan peran tersangka MR dalam kasus korupsi pemangunan MCK individual. MR yang menjabat sebagai direktur PT. Dama Sejahtera Membangun diminta oleh tersangka S untuk mencari tiga perusahaan dari wilayah Sulawesi Tengah untuk mengerjakan proyek pembangunan MCK individual tahun 2022.
Selanjutnya, tersangka MR membawa tiga perusahaan, diantaranya, CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels, dan CV. Generous. Kemudian, tersangka S meminta tersangka MR untuk menarik uang dari tiga perusahaan tersebut
“Kemudian uang tersebut dimasukkan kedalam rekening PT. DSM, kemudian uang tersebut ditarik dan diserahkan kepada tersangka S” tandasnya



