BOBONG, AM.com – Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Taliabu Barat, menggelar penguatan kapasitas terhadap Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Taliabu Barat, Jumat (16/08/2024).
Ketua Panwascam Taliabu Barat, La Ode Muhdin Ode Maniwi, menjelaskan jika kegiatan tersebur merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan pemilihan kepala daerah.
“Sebagaimana kita ketahui, Bawaslu memegang peran penting yang sangat vital dalam menjaga kualitas demokratisasi di Indonesia yang LUBER JURDIL dalam setiap tahapan pemilihan,”ujar Adin, sapaan akrab Ketua Panwascam Taliabu Barat itu.
Saat ini, kata Adin, pemutakhiran data pemilih tengah berlangsung. Hal itu merupakan salah satu tugas pengawas pemilu dalam memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat mendapatkan hak pilihnya.
“begitupun sebaliknya pemilih yang sudah tidak
memenuhi syarat agar tidak masuk lagi dalam daftar pemilih dikarenakan berpotensi
disalahgunakan, karena satu suara itu sangat menentukan hasil pemilihan,”katanya.
Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap data pemilih dapat berakibat pidana penjara sebagaimana yang
ditegaskan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota.
Olehnya, ia mengharapkan agar seluruh PKD se-Taliabu Barat dapat melaksanakan pengawasan dengan maksimal untuk mewujudkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.
“Dan juga diharapkan agar memanfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin untuk saling belajar, berdiskusi, dan bertukar pengalaman guna memperkuat peran
Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang independen dan berkualitas,”tandasnya.