BOBONG, AM.com – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, dihimbau untuk tidak melakukan rolling ataupun mutasi jabatan menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Koordinator Devisi Hukum Bawaslu Pulau Taliabu, Ariani La Abu.
Ariani menghimbau kepada Bupati Pulau Taliabu agar tidak melakukan rolling atau mutasi jabatan menjelang momentum Pilkada serentak.
Hal tersebut, jelas Ariani, merujuk pada ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Yang menyebutkan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Lebih lanjut, Ariani memaparkan dalam Pasal 71 Ayat (3) menyebutkan “ Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Berdasarkan lampiran tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 menyebutkan bahwa penetapan pasangan calon berlangsung pada tanggal 22 September 2024,”jelasnya kepada Aspirasimalut.com (08/08/2024).
Atas hal itu, dirinya menegaskan agar Bupati dan Wakil Bupati tidak melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan terkecuali mendapat izin tertulis dari kementerian.
“Termasuk didalamnya tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon atau tepatnya semenjak tanggal 22 Maret 2024,”sambungnya.
Tak sampai disitu, Ariani juga mengingatkan, jika terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Diantaranya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota (Pasal 71 ayat 5).
“Serta Pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3), dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) (Pasal 190)”. Tandasnya