BOBONG, AM.com – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, resmi meningkatkan status dugaan korupsi 14 MCK individual fiktif tahun anggaran 2022 itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status pembangunan 14 MCK individual yang melekat pada Dinas PUPR Taliabu itu berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pulau Taliabu Nomor: PRIN – 138/Q.2.19/Fd.2/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Setidaknya 21 orang saksi telah dimintai keterangan dan sejumlah dokumen terkait telah dikumpulkan,”ungkapnya.
Sehingga, tambah Nazamuddin, dengan naiknya status perkara tersebut ke tahap penyidikan, tim jaksa akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.
“Tujuannya adalah untuk mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kasus korupsi ini,”tandasnya.