BOBONG, AM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, terus mendalami dugaan korupsi penyertaan modal pada PT. Taliabu Jaya Mandiri.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin saat ditemui Aspirasimalut.com (15/07/2024), menyampaikan jika saat ini tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.
“Empat orang yang telah diperiksa tersebut termasuk tiga dewan direksi,”ujar Nazamuddin.
Nazamuddin bilang, dari hasil pemeriksaan tersebut, tim jaksa penyelidik menemukan fakta bahwa dana penyertaan modal sebesar Rp 1,5 miliar dari Pemerintah Daerah tidak pernah digunakan untuk membiayai kegiatan usaha oleh pihak PT. TJM selaku Perumda.
“Tetapi dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional kantor dan membayar gaji ketiga dewan direksi,”ungkapnya.
Hemat Nazamuddin, dana penyertaan modal yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha oleh pihak PT. TJM tersebut termasuk salah satu kategori indikasi perbuatan melawan hukum.
“Menurut hemat kami, ketika ada penyertaan modal dari pemerintah daerah seharusnya itu digunakan untuk membiayai kegiatan usaha karena itu akan meningkatkan value bagi perusahaan dan pendapatan daerah,”hematnya.
Lebih lanjut Nazamuddin menyampaikan, jika perkara dugaan korupsi penyertaan modal yang saat ini ditangani berpotensi untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kita terus kumpulkan bukti-bukti, dan Jika penggunaan dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, maka sangat berpotensi untuk dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,”tandasnya.