spot_imgspot_img

Masa Jabatan Delapan Kades di Taliabu Diperpanjang

BOBONG, AM.com – Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Ramli, melantik dan mengukuhkan sejumlah Kepala Desa di Pulau Taliabu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagai Kepala Desa, Kamis (13/06/2024).

Sebanyak Delapan Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 57 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pulau Taliabu.

Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kades yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun,”ujar Wabup.

Dengan bertambahnya masa jabatan, lanjut Wabup, para Kepala Desa diharapkan dapat melakukan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan di Desa dengan baik.

“Bertambahnya masa jabatan selama dua tahun, diharapkan agar memiliki kinerja yang lebih baik lagi,”harapnya.

Berikut delapan Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya ;

  1. Dahir Bura – Kepala Desa Beringin Jaya
  2. Burhan Hamli – Kepala Desa Parigi
  3. Zunaidi – Kepala Desa Bapenu
  4. Joni Tani – Kepala Desa Kawadang
  5. Steven Pelll – Kepala Desa Mantarara
  6. Irma Liambana – Kepala Desa Belo
  7. Lilis Mayau – Kepala Desa Waikadai Sula
  8. Ayudin Abusaeni – Kepala Desa Balohang
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL