BOBONG, AM.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah – Republik Indonesia (SIPD RI) tahun 2024 di Jakarta, Senin (18/03/2024).
Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dalam sambutannya menyampaikan, bahwa bimbingan teknis ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Sehingga bisa di aplikasikan dalam pengelolaan admistrasi keuangan di OPD masing masing dan di pemerintah Pulau Taliabu secara umum,”ujar Aliong.
Aliong mengatakan jika kegiatan Bimtek tersebut penting dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2029 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah,”tutupnya.