spot_imgspot_img

“Kaasi” ! 3 Tahun ASN di Taliabu Tak Terima TPP

BOBONG, AM.com – Sudah sejak tahun 2021 hingga awal 2024 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Padahal, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.

Serta Kepmendagri 900-4700 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN dilingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan Mendagri Ditjen Bina Keuangan Daerah sesuai peraturan perundangan, maka tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak membayar TPP ASN.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Muh. Ridwan Aziz, menyampaikan bahwa alasan Pemerintah Daerah belum melakukan pembayaran TPP ASN selama 3 tahun dikarenakan belum ada dasar untuk melakukan pembayaran.

“Dasar yang dimaksud ialah regulasi besaran TPP berdasarkan anjab,” ungkap Ridwan, saat dihungi Aspirasimalut.com via Whatsapp, Rabu (06/03/2024).

Meski sudah diatur dalam PP dan Kepmendagri, namun Ridwan mengaku jika regulasi tersebut hanya menjelaskan secara umum, tetapi nilai rinciannya itu harus dibayar berdasarkan analisis jabatan.

“Batul sudah, tapi harus ada nilainya, berdasarkan beban kerja. di regulasi hanya menjelaskan secara umum, tapi nilai rincinya itu di bayar berdasarkan anjab sehingga di bayar berdasarkan beban kerja” singkatnya dalam pesan Whatsapp kepada Aspirasimalut.com

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL