BOBONG, AM.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu melantik sebanyak 47 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih pada pemilihan umum pada 14 Februari mendatang, Senin (22/01/2024).
Pelantikan yang diselenggarakan di Balai Rakyat Desa Kilong tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Taliabu Barat Nomor : 001/KP.04.01/K/MU-8/1/2024 tentang penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kecamatan Taliabu Barat.
Ketua Panwascam Taliabu Barat, Sutrisno J. Muhdin, dalam sambutannya menyampaikan, salah satu kriteria penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah pengawas TPS.
“Karena, Pengawas TPS akan diperhadapkan langsung dengan proses pemungutan dan perhitungan suara” ujarnya.
Keberadaan pengawas TPS, lanjut Sutrisno, menjadi sumber penting yang ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara.
Pengawas TPS diharapkan memahami tugas serta wewenangnya. Selain itu, keterampilan dan pengetahuan pengawas TPS menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas.
“Kepada Pengawas TPS yang baru dilantik, saya harapkan agar dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga integritas dan marwah lembaga demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan terpercaya” tutupnya.
Berikut jumlah TPS pada Kecamatan Taliabu Barat :
Desa Bobong : 10 TPS
Desa Wayo : 6 TPS
Desa Kilong : 2 TPS
Desa Ratahaya : 3 TPS
Desa Meranti Jaya : 2 TPS
Desa Kramat : 4 TPS
Desa Limbo : 3 TPS
Desa Lohobubba : 2 TPS
Desa Talo : 4 TPS
Desa Pancoran : 3 TPS
Desa Holbota : 1 TPS
Desa Kawalo : 4 TPS
Desa Woyo : 3 TPS