SOFIFI,AM.com – DPRD Provinsi Maluku Utara akhirnya menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3,557 triliun.
Pada paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kuntu Daud Minggu (31/12/2023).
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar ) DPRD Husni Bopeng yang disampaikam dalam Laporan Banggar menuturkan,Setelah mengkaji dan melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Dikatakan, Badan Anggaran dapat menyetujui struktur dan komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 diantaranya, Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 dirancang sebesar Rp.3.557.059.080.000,00 (Tiga Triliun, Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Miliar, Lima Puluh Sembilan Juta, Delapan Puluh Ribu Rupiah).
“Yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.
Husni menambahkan, untuk Pendapatan Hibah sebesar Rp.
Belanja Modal dirancang sebesar Rp.
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.28.000.000.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Rupiah),
Belanja Transfer sebesar Rp.300.000.000.000,- (Tiga Ratus Miliar Rupiah), yang terdiri dari:
Belanja Bagi Hasil sebesar Rp.300.000.000.000,- (Tiga Ratus Miliar Rupiah).
Sementara itu, Surplus/(Defisit) sebesar Rp.-110.236.857.162,36 (Minus Seratus Sepuluh Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta, Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu, Seratus Enam Puluh Dua Rupiah, Tiga Puluh Enam Sen).
Husni mengatakan,Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 terdiri dari,penerimaan Pembiayaan, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah),pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.
Pembiayaan Netto sebesar Rp.-79.486.305.540,00 (Minus Tujuh Puluh Sembilan Miliar, Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta, Tiga Ratus Lima Ribu, Lima Ratus Empat Puluh Rupiah).
“Silpa Tahun Berkenaan sebesar Rp.-189.723.162.702,36 (Minus Seratus Delapan Puluh Sembilan Miliar, Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Seratus Enam Puluh Dua Ribu, Tujuh Ratus Dua Rupiah, Tiga Puluh Enam Sen),”katanya.
Husni menegaskan, selain menyetujui struktur APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024, Badan Anggaran DPRD juga memberikan catatan dan perhatian pada,Keterlambatan penyampaian Rancangan Perda Tentang APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah agar pada tahun-tahun yang akan datang tidak terjadi kembali.
“Alokasi belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar harus dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Program dan Kegiatan yang telah ditetapkan dan tertuang dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara baik dan konsisten sesuai komitmen bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Konsistensi terhadap jadwal penyampaian dan pembahasan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”ungkapnya.
Syukur Alhamdullilah, pembahasan demi pembahasan, pemandangan umum hingga tahapan saat ini telah menghasilkan kesepahaman Ranperda APBD 2024 yang mengarah pada perbaikan dan pemenuhan kebutuhan menghadapi tantangan dan dinamika pada tahun 2024,”kata Plt. Gubernur Ir. H. M. Al Yasin Ali.
Al Yasin menegaskan target ini selanjutnya perlu diikuti dengan langkah-langkah strategis oleh OPD-OPD penghasil pendapatan guna mengupayakan pencapaiannya, bahkan dengan upaya yang sungguh-sungguh mencapai target yang ditetapkan sesuai RKPD dan KUA-PPAS tahun 2024 kemungkinan dapat dilewati.
Ia perintahkan kepada seluruh Perangkat daerah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi untuk mendorong, memantau serta mengarahkan target perangkat daerah yang mendukung pencapaian target-target Makro Daerah.
“Saya meminta target ini selanjutnya perlu diikuti dengan langkah-langkah strategis oleh OPD-OPD penghasil pendapatan guna mengupayakan pencapaiannya, bahkan dengan upaya yang sungguh-sungguh target ini kemungkinan dapat dilewati”pungkasnya.