spot_imgspot_img

Terungkap, Ini Fakta Dibalik Batalnya APBD Perubahan, Gubernur dan DPRD Ditipu BAPPEDA?

SOFIFI, AM.com – Akhirnya terungkap, fakta dibalik dibatalnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 adalah kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarmin S. Adam yang buruk. Bahkan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba dan DPRD dibohongi sekaligus.

Anggota DPRD Maluku Utara, Ishak Naser saat interupsi dalam sidang paripurna penyampaikan RAPBD tahun anggaran 2024 pada Jumat (15/12/2023) kemarin mengungkapkan, pengalaman DPRD pada APBD perubahan 2023 sampai batal.

“Saya bisa katakan pemerintah daerah membohongi DPRD,”kesalnya.

Kenapa? lanjut Ishak, karena APBD Perubahan yang DPRD disetujui tepat waktu tidak pernah DPRD mengalami keterlambatan.

Dijelaskan lshak, amanat undang-undang itu batas waktu 30 Sepetember. Sedangkan persetujuan DPRD untuk APBD Perubahan disampaikan pada tanggal 28 September. Artinya, masih ada dua hari sebelum batas waktu berakhir persetujuan.

“Tapi setelah kita mengecek ke Kementerian Dalam Negeri ternyata dokumen yang diajukan itu adalah dokumen dikerjakan manual bukan by sistem,”bebernya.

Oleh karena itu, sehingga apa yang kita bahas itu tidak terimput didalam sistem maka itulah APBD Perubahan tidak dapat dievaluasi oleh Menteri dalam negeri sekarang nasip APBD perubahan itu tidak dapat dilanjutkan.

Untuk itu, DPRD akan meneliti dokumen RAPBD 2024 apalagi syarat – syarat yang disampaikan harus lengkap lampiran dan dokumen pendukungnya silahkan baca di pasal 102 ayat 2 sampai 4 PP nomor 12 Tahun 2019 semua jelas disitu.

“Kemudian kita pastikan kalau lengkap harus bay sistem terimput didalam sistem,”ungkapnya.

Tertentunya harus terimput didalam sistem.

Ishak menyesali, kepala Bappeda setelah dibatalkan APBD Perubahan, Bappeda kemudian melimpahkan kesalahannya ke BPKAD dengan membohongi Gubernur bahwa BPKAD tidak menginput dokumen.

“Padahal masalah sesungguhnya Bappeda yang buruk kinerja dengan menyampaikan APBD Perubahan ke DPRD bukan diimput dalam sistem SIPD tetapi disampaikan DPRD itu adalah ketik manual,”terangnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL