spot_imgspot_img

Pemprov Malut Dinilai Sengaja Hambat APBD, DPRD Siap Ajukan Hak Angket

TERNATE, AM.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai memperlambat penyampaikan Rancangan APBD 2024 sampai hari ini belum disampaikan. DPRD Provinsi Maluku Utara siap akan menggunakan hak angket dalam menyelesaikan kisruh APBD.

Ketua Komisi II Ishak Naser mengungkapkan, DPRD akan pelajari betul dan rencananya DPRD mau menggunakan hak angket. “Karena kita melihat ada sesuatu, kita mencium aroma yang tidak enak didalam sistem penganggaran maupun pengelolahan keuangan ini,”ungkapnya.

Menurutnya, mulai dari APBD Perubahan terlambat akhirnya tidak jadi. Selain itu, banyaknya peraturan gubernur (Pergub) yang keluar sebelum terjadinya APBD perubahan ada Pergub tentang pergeseran anggaran itu sampai sekarang Pergub belum dikasi ke DPRD

“Kita akan minta itu dan kita lihat apakah pergeseran itu hanya sebatas antar obyek belanja atau antara jenis belanja ataukah sudah ada pergeseran antara organisasi dan pergeseran antara program kegiatan yang mempersyaratkan harus Peraturan Daerah (Perda),”tandasnya.

“Jika Perda kemudian tidak disahkan (diperdakan) dan dilakukan pergeseran antara organisasi maupun antar kegiatan maka yang jelas pemerintah daerah melanggar aturan, kalau sudah melanggar aturan maka DPRD berhak melakukan interpelasi bahkan bisa menggunakan hak angket untuk menyelidi dimana kesalahannya dan kemudian siapa yang harus bertanggungjawab atas kesalahan itu,”tegasnya.

Ishak mengatakan, alasan yang kedua kemungkinan angket keterlambatan APBD Perubahan bahkan APBD 2024 pun ini terancam tidak bisa diselesaikan karena sampai sekarang pemerintah daerah baru mengajukan Rancangan APBD 2024. “Kalaupun diajukan jangan sampai tidak sesuai dengan KUA PPAS itu masalahnya,”ungkapnyaz

Pihaknya melihat, penyusunan APBD kali ini tidak berdasarkan pada informasi keuangan yang valid sehingga TAPD dalam memberikan penjelasan ke DPRD itu meraba- raba kondisi keuangan kita.
sebenarnya anggaran yang ada di tahun 2023.

“Kan ada beberapa yang menurut kami harus dijelaskan katanya sudah ditenderkan sehingga tidak bisa dianulir lagi dan harus dibawah di Tahun 2024 padahal pertanyaannya pekerjaan itu terlaksana atau tidak? kalau terlaksana hanya 10 persen sampai 20 persen menurut kami tidak tepat kalau kemudian sisa pekerjaan itu dibawah ke Tahun 2024 seharusnya dia sudah disanksi dibatalkan proyeknya diputuskan kontrknya kemudian diterapkan denda keterlambatan pekerjaan dan sisa pekerjaan itu tidak perlu lagi dibawah ke Tahun 2024,”cececarnya.

“Kemungkinan besar DPRD akan menggunakan hak interpelasi dan angket untuk melihat ini karena ada kejanggalan – kejanggalan yang banyak sekali muncul didalam pengelolahan keuangan.”Pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL