TERNATE, AM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, mendesak untuk selesaikan pembayaran permintan seluruh tagihan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp 322 miliar lebih yang sudah masuk di Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ini disampaikan ketua komisi II Ishak Naser usai rapat bersama BPKAD, serta Dinas Pendapatan Daerah pada Rabu (13/12/2023).
Ketua Komisi, II Ishak Naser menegaskan, rapat evaluasi tentang posisi keuangan daerah Provinsi Maluku Utara.
Bagi Ishak, konteksnya jelas apa yang dilakukan DPRD bukan pemeriksaan namun dalam konteks pengawasan untuk melihat sejauhmana kebijakan- kebijakan yang diambil oleh pemerintah di bidang keuangan daerah sehingga bisa mendukung sistem keuangan yang bisa mendukung seluruh aktifitas pemerintahan aktifitas pembangunan dan kemasyarakatan.
“Jadi yang kita ukur itu berapa penerimaan yang sudah direalisasikan kemudian berapa yang sudah dibelanjakan untuk kepentingan pemerintahan terus sisa yang dibelanjakan apa saja dan apakah sisa ini dapat biayi seluruh atau tidak,”katanya.
Politisi NasDem ini mengatakan, sebagaimana kita ketahui informasi yang sudah beredar saat ini Maluku Utara mengalami krisis keuangan
Untuk itu perlu ia sampaikan dari hasil evaluasi DPRD dari pendapatan karena APBD Perubahan tidak jalan maka kita tetap patokan pada APBD induk.
Disebutkan, dari Rp 4,1 Triliun pendapatan yang sudah terealisasi sampai saat ini adalah 2 Triliun 765 miliar lebih atau 66,22 persen. Dikatakan, ada 30 persen lebih pendapatan yang belum tercapai sampai dengan posisi 12 Desember 2023. Perkiraan selebihnya itu komisi II BPKAD sepakat sekitar 158 miliar yang akan diterima di bulan Desember ini.
“Mulai hari ini sampai akhir 31 Desember masih ada 258 miliar yang akan terealisasi tidak termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar yang disampaikan DBH kurang bayar 297 Miliar itu diluar dari itu,”jelasnya.
Dijelaskan, khusus Tranfer ke daerah – daerah (TKDD) di Tahun 2023 DAU ,DAK fisik dan non fisik ditambah lagi dengan DBH tahun ini.Sedangkan DBH kurang bayar tahun sebelumnya itu ada 297 miliar yang kemungkinan hanya akan terbayar 140 miliar dari Rp 297 miliar.
“Jadi kalau TKDD ditambah PAD yang 66 miliar itu di bulan Desember sebesar Rp 258 miliar kalau ditambah 140 miliar kurang bayar DBH dari Rp 297 miliar kalau itu terealisasi maka ada penerimaan Rp 398 miliar.
Sementara jumlah SPM yang sudah diajukan di keuangan dan belum bisa di proses menjadi SP2D karena menunggu dana masuk itu sebanyak Rp.322,458,626.463.
Terdiri dari SPM untuk ganti uang persediaan 1 miliar lebih, tambahan uang persediaan yang mau diminta Rp 10 miliar lebih, sedangkan LS baik barang jasa atau gaji adalah Rp 311.188.800.065.95, maka total Rp 322. 458. 626.463,93.
“Kalau perkiraan penerimaan TKDD dan PAD sebesar Rp 258 miliar ditambah lagi dengan Rp 140 miliar DBH kurang bayar pembayaran diatas tanggal 15 Desember maka total penerimaan sampai akhir Desember masih ada Rp 398 miliar. Itu artinya SPM yang 322 miliar lebih ini bisa dibayar seluruhnya masih ada kelebihan Rp 76 miliar,”bebernya.
“Untuk Rp 76 miliar ini kami sudah sampaikan ke keuangan saran kami dari komisi II dimaksimalkan untuk pemnayaran DBH Kabupaten/kota.
itu juga belum bisa membayar seluruh utang tetapi paling tidak meringankan juga beban dari Kabupaten/Kota yang masih menyisahkan utang DBH mereka di pemerintah Provinsi,”tambahnya.
Sementara sisa anggaran itu, kata Ishak, masih dalam pembahasan kita, kita harus memferifikasi dulu posisi anggaran yang tidak bisa terbayar di luar SPM sebesar Rp 322 miliar itu masih cukup tinggi masih ada hampir Rp 1 Triliun olehnya itu pertanyaan sekarang adalah Rp 1 Triliun apakah seluruhnya dibayar?
Menurutnya, DPRD meminta tidak seluruhnya dibawah ke 2024 yang bisa dibawah ke 2024 itu kegiatan- kegiatan sisa anggaran yang belum terbayar tetapi pekerjaannya sudah diatas 50 persen kalau tidak maka pemprov tinggal membayar sesuai progres yang sudah capai setelah itu langsung putus kontrak dan diterapkan denda keterlambatan pekerjaan sehingga beban utang yang harus dibawah yang harus dianggarkan ulang ke tahun 2024 bebannya tidak besar sehingga seluruh penerimaan pada tahun 2024 lebih dapat diarahkan untuk membiayai kegiatan – kegiatan fital yang saat ini masih belum terlaksana.
“Itu harapan kita.saya minta supaya hal ini dicermati dengan baik. Saya minta gubernur jangan terlalu menginterfensi pembayaran ini secara tidak obyektif, harus mengikuti mekanisme pengelolahan keuangan yang benar,”tegasnya.