SOFIFI, AM.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyambut baik pasca Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 53 Tahun 2023 perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Hal ini mengemuka pada kegiatan forum sekretaris DPRD Se-Maluku Utara yang diselenggarakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara di Batik Hotel, Sabtu (2/12/2023).
Pasalnya, Perpres 53 Tahun 2023 yang merubah ketentuan perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Pokok pengaturan dalam Perpres ini mengubah pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas anggota DPRD yang awalnya at cost menjadi lumpsum.
Bahkan hadirnya Perpres 53 ini menguntungkan anggota DPRD karena dalam ketentuan Perpres 53 Tahun 2023 biaya perjalanan Dinas seperti tiket, biaya Hotel tidak lagi dilakukan audit oleh BPK sehingga dalam pertanggungjawaban perjalanan Dinas DPRD tidak lagi menyiapkan bill hotel dan Boarding Pass, namun anggota DPRD hanya menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan selama perjalanan dinas.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menuturkan adanya Perpres 53 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional langsung digagas pembahasannya dalam forum Sekretaris DPRD Se Maluku Utara.
Kata Sekprov, memang karena harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub), karena Perpres 53 diharus ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Tetapi karena Permendagri belum selesai sementara disisi lain Perpres mengintruksikan paling lambat 2024 harus sudah jalan.
“Maka Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran untuk segera kita buatkan Pergub,”ungkapnya.
Melalui forum tadi, lanjut Sekprov dimana sebelumnya ada yang meragukan dibuatkan Pergub tetapi tadi sudah disepakati sehingga boleh diterbitkan Pergub, bahkan ada beberapa daerah di Maluku Utara sudah terbitkan Peraturan Bupati (Perbup).
Meski begitu, Agar ada ketegasan sehingga Sekretaris DPRD menyelenggarakan kegiatan Forum Skretaris DPRD Se-Maluku Utara ini dengan mengundang semua sekretaris DPRD Kabupaten/Kota untuk dibahas.
“Tadi sudah sekapati segera melaksanakan Pergub-nya untuk mulai jalan yaitu khusus untuk DPRD tidak menggunakan at cost tetapi lumpsum,”ebernya.
Untuk segera implementasi dipastikan disiapkan Pergub dan 2024 jalan. sebab, Pergub harus diterbitkan 2023 karena Perpres mengatakan selambat-lambatnya 2024 harus jalan.
“Jadi tadi tong su sampaikan ke Biro hukum sehingga mudah-mudahan kita bikin kita berharap supaya terlaksana khusus DPRD menggunakan
lumpsum,”jelasnya.
Dijelaskan sebenarnya ada untung ruginya dimana lumpsum menggunakan penetapan. sedangkan sebelumnya at cost menggunakan pembuktian di contohkan.
“Misalnya lumpsum itu mengatakan pimpinan DPRD Rp 3 Juta, seperti biaya hotel, lalu dia mau tidur di hotel yang Rp 1 juta juga tetap dapat uang Rp 3 juta. tiket juga begitu. Misalnya, tiket 5 juta kemudian dia dapat tiket 3 juta ya dia tetap dapat uang 5 juta itu lumpsum,”katanya.
Menurutnya, Resikonya kalau lumpsum Rp 3 juta tiket Rp 5 juta itu resiko. Namun yang pasti penetapan sudah menggunakan perkiraan karena Kementerian juga sudah melihat posisi naik turunnya harga tiket dan segala macam dan juga sudah menggunakan angka-angka yang sama,kalau at cost berapapun tiket naik tidak masalah disesuikan dengan harga yang ada.
Tetapi kalau lumpsum tiketnya melebihi tetap terima sesuai yang ditetapkan didalam perpres.
“Tapi kalau lumpsum lebih tinggi dia menang, dan ini hanya berlaku untuk DPRD , Gubernur dan wakil gubernur karena regulasinya seperti itu namun angka- angkanya ada dalam Perpres besar maksimal sudah ditentukan,”pungkasnya.
Sekedar diketahui forum diskusi itu juga menghadirkan kepala BPK Perwakilan Malut, dan keterwakilan dari Kemendagri untuk menyamakan Presepsi dalam rangka implementasi Perpres 53 Tahun 2023.