TERNATE, AM.com – Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba resmi melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penandatangan NPHD bersama KPU, dan Bawaslu dihadiri ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud dan Kepala Kesbangpol Provinsi, Armin Zakaria berlangsung di kantor perwakilan di Ternate eks Cristan pada Selasa (21/11/2023).
Usai tanda tangan NPHD anggaran Pilkada, Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba mengungkapkan anggaran pelaksanaan Pilkada ini sangat penting sehingga dilakukan penandatanganan agar tidak terlambat. “Mudah- mudahan anggaran tidak terlalu terlambat”,Ucapnya.
Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba mengungkapkan keinginannya agar pelaksanaan Pilkada di Maluku Utara pada tahun 2024 mendatang dapat berjalan secara kondusif. “Saya berharap pilkada di Malut bisa berlangsung secara aman dan damai,”ucapnya.
Gubernur mengakui meski terjadi defivit keuangan di Pemprov. Namun karena anggaran ini sangat penting sekali sehingga kita tuntaskan sebelum waktunya.
Terpisah Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani menuturkan, penandatangan NPHD anggarannya sesuai dengan yang di usulkan Bawaslu tidak ada perubahan sebesar Rp 39 Miliar lebih.
Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) pencairan 14 hari setelah penandatangan.
“Hari ini baru tanda tangan nanti kita lihat, srmoga secepat direalisasi sesuai Permendagri itu,”pintahnya.
Di tempat yang sama Ketua KPU Maluku Utara Pudja Sutamat menyebutkan, sesuai yang ditandatangani NPHD untuk KPU Provinsi sebesar Rp74 miliar. Anggaran sharing ke KPU Kabupaten/Kota yakni 71 Miliar maka total Rp145 Miliar.
Meski begitu, Menurut Pudja dari tahapan yang ada KPU masih menunggu terbitnya Peraturan KPU terkait dengan tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur,wakil gubernur, Bupati, Wali Kota yang belum terbit, karena dasar untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur, Bupati/walikota harus ada PKPUnya dan PKPU sementara pihaknya menunggu dari KPU pusat.
Sementara itu dijelaskan, dalam Undang- undang Pilkada bulan November kemudian disepakatai pemerintah dan DPR RI dengan penyelenggara 27 November itu yang terakhir kemungkinan dimajukan pihaknya belum mengetahui pasti terkait usulan dimajukan tersebut.
“Kalau dimajukan berarti tahapan sudah jalan tapi kita masih menunggu dari pusat tentang ketentuan itu,”pungkasnya. (ADV)