BOBONG, AM.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, menggelar sosialisasi kepemiluan penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas pada pemilihan umum tahun 2024, Kamis (16/11/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Bobong, itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu, La Utu Ahmadi, sebagai Narasumber.
Dalam paparan materinya, La Utu Ahmadi menyampaikan, suatu pemerintahan dianggap demokratis apabila rakyat berpartisipasi didalamnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Akan tetapi, banyak anggota masyarakat yang tidak dapat berpartisipasi dalam Pemilu, terutama para Penyandang Disabilitas,”tuturnya.
Menurutnya, penyandang Disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan warga negara normal lainnya untuk berpartisipasi dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu.
Hal itu bertujuan untuk memilih wakil-wakil serta memilih pemimpin-pemimpin yang mereka kehendaki, baik ditingkat pusat melalui Pemilu, maupun ditingkat daerah melalui Pemilukada.
Di Kabupaten Pulau Taliabu sendiri, terdapat sebanyak 83 orang penyandang disabilitas yang meliputi disabilitas fisik, autis, mental, sensorik.
“83 orang tersebut merupakan angka keseluruhan penyandang disabilitas di Kabupaten Pulau Taliabu yang tersebar di 8 Kecamatan,”bebernya.
Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Taliabu, Ariani La Abu mengatakan, salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya adalah aksesibilitas.
Aksesibilitas sangat diperlukan untuk memudahkan Penyandang Disabilitas dalam Pemilu, karena sesungguhnya aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas adalah hak dasar yang harus diberikan negara kepada mereka.
“Aksesibilitas merupakan hal penting dalam mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.” Ujarnya
Lebih lanjut dirinya mengatakan, aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam aspek kehidupan dan penghidupan.
Jaminan atas aksesibilitas bagi penyandang cacat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain ada dalam Pasal 41 yang berisi setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara penuh.
“Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan pemilih pemula, berhak memperoleh kemudahan dan perlakukan khusus,”tandasnya.