spot_imgspot_img

Empat Jam Rolling Jabatan, Gubernur Malut Batalkan SK Pelantikan

SOFIFI, AM.com – Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor: 800.1.3.3/KEP/ADM/83/X/2023. Padahal, 18 Penjabat Eselon III dan IV dilantik di Aula Nuku pada Rabu (1/11/20223) sekitar pukul 11. 00 WIT dan pukul 15.00 WIT baru empat jam langsung dibatalkan gubernur.

Pembatalan SK pelantikan hanya kepada Sulfana Andili yang baru dilantik sebagai kepala Bidang perencanaan dan pengembangan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara.

Dalam pelantikan tersebut Sulfiana Andili dalam jabatan lama sebagai kepala Bidang Perbendaharaan Daerah pada Badan Pengelahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, dalam pelantikan Sulfiana Andili di geser ke Bapenda dan
Muhammad zakir Abdurahman dilantik menggantikan Sulfiana Andili sebagai kepala Bidang Perbendaharaan Daerah pada BPKAD Maluku Utara.

Akan tetapi hanya dalam waktu empat jam kemudian Gubernur batalkan SK pelantikan pergeseran Sulfiana Andili untuk dikembalikan ke Jabatan semula yakni sebagai kepala Bidang Perbendaharaan Daerah pada BPKAD Maluku Utara.

Sehingga begitupun sebaliknya Muhammad zakir Abdurahman juga dikembalikan ke jabatan semula kepala Bidang perencanaan dan pengembangan pada Bapenda.

Guberur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba membenarkan telah mengembalikan Sulfiana Andili pada jabatan semula. “Iya Saya kembalikan lagi,”singkat gubernur singkat saat dikonfirmasi terkait pembatan SK untuk Sulfiana Andili.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Miftah Baay membenarkan adanya pembatalan SK namun hanya untuk Sulfiana Andili dikembalikan ke Jabatan semula.

“Iya bikin pembatalan karena ada hal- hal keuangan yang harus diselesaikan.jadi beliau beranggapan bahwa harus dikembalikan,”jelasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL