Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Musnahkan Barang Bukti Perkara Tipidum

BOBONG, AM.com – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, melakukan pemusnahan barang bukti pada perkara tindak pidana umum (Tipisum) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Rabu (18/10/2023).

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti kasus yang sudah inkrach atau mempunyai kekuatan hukum tetap periode Mei 2022-Oktober 2023.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan

Pemusnahan barang terlarang tersebut juga disaksikan oleh Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, Danramil 1510-/02 Bobong, Capten Infanteri Awad Majeng.

Diantaranya, Sebanyak 0,5 gram narkotika jenis sabu, satu potong pipet berbahan plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

Selain barang bukti tindak pidana narkotika, barang bukti pada tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana penganiayaan, serta tindak pidana kekerasan seksual juga turut dimusnahkan.

“Sebanyak 9 bilah senjata tajam yang dimusnahkan pada tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, satu sachet berisikan sabu sebanyak 0,5 gram beserta pipet juga dimusnahkan,”ujar Kepala Kejaksaan Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan.

Berikut rincian barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan amar putusan dimusnahkan periode Mei 2022 hingga Oktober 2023.

Jumlah Perkara : 15 perkara
TP Narkotika : 3 perkara
TP Perlindungan Anak : 5 perkara
TP Pembunuhan : 4 perkara
TP Penganiayaan : 2 perkara
TP Kekerasan Seksual : 1 perkara

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL