SOFIFI, AM.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) awal Desember 2023 mendatang sudah diperdakan.
“Jadi September ini kita pra Linsek (Lintas Sektor), kemudian Oktober kita rapat Linsek, dan masih ada satu proses lagi ke Kemendagri terkait evaluasi. Jadi akhir November atau awal Desember sudah perda,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, Yerrie Pasilia, pada Kamis (31/8/2023).
Yerrie menyampaikan, proses revisi RTRW ini sudah dimulai sejak tahun 2019. dan dokumen revisi RTRW seharusnya sudah rampung. Akan tetapi, terkendala peristiwa Covid-19 dan Omnibus Law beberap tahun lalu.
Yerrie menjelaskan, tahapan revisi itu seperti mengkonsultasikan peta dasar RTRW Maluku Utara ke Badan Informasi Geospasial (BIG), guna menyesuaikan data peta. Makanya proses asistensi itu perlu waktu.
Dijelaskan, pada tahun 2020 munculnya Omnibus Law, maka dokumen Rancangan RTRW perlu diselaraskan dengan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Olehnya itu, proses integrasi saat itu, harus menunggu penyusunan RZWP3K yang baru diselesaikan pada November 2022 lalu.
“Saya memperkirakan RZWP3K di bulan Juli tahun lalu selesai, supaya Januari 2023 itu dokumen revisi RTRW sudah bisa dikonsultasikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, ternyata selesainya di bulan November 2022,” terang Yerrie.
Usai integrasi RZWP3K, kemudian dilanjutkan lagi sinkronisasi dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Untuk saat ini, pihaknya sedang mengkonfirmasi jumlah pulau-pulau yang ada di Maluku Utara, karena terdapat penambahan pulau-pulau baru yang harus dimasukan dalam peta yang sudah dijelaskan sebelumnya.
“Maksudnya bertamba ini (Pulau) bukan karena muncul tiba-tiba, artinya belum terdeteksi, artinya pulau-pulau baru itu belum ada namanya dan belum tergambar di dalam peta,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, jumlah pulau di Maluku Utara yang tercantum di dalam RTRW lama itu hanya 805 pulau, makanya yang baru ini perlu ditmbahkan.
“Data di RTRW yang lama itu kan hanya 805, kemudian ditambah data pulau terbaru dari BIG itu totalnya menjadi 1.080 pulau yang ada di Maluku Utara. Sebagian besar itu ada di Halmahera Selatan,” ucapnya.
Dengan begitu, sebelum memasuki rapat Linsek pada Oktober mendatang, harus ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terkait materi revisi dokumen RTRW.
“Jadi nanti hari Senin depan ini, kita (Dinas PUPR) menyampaikan ke Biro Hukum untuk menyurat ke DPRD, namun rapat ini bukan berarti revisi RTRW itu langsung diperdakan, ” ibuhnya.
Hasil rapat dengan DPRD itu nanti disampaikan dalam rapat Linsek dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR bahwa materi revisi RTRW sudah ada kesepaham dengan legislatif.
“Jadi mungkin Desember awal itu sudah bisa diperdakan revisi RTRW itu,”pungkasnya.