SOFIFI, AM.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, menemukan laporan konsultan pengawasan Pemprov Malut pada proyek multiyears ruas jalan Ngidiho-Lapi diduga hasil copy paste laporan pengawasan dari kontruksi jalan BTS Kota Wamena.
Temuan Copy paste ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi III bersama konsultan pengawasan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malulu Utara bertempat di Hotel GAIA, Jumat malam (18/8/2023).
RDP yang dilaksanakan tertutup itu sempat terdengar adanya kritikan dari anggota DPRD Diane Sumendap yang mengkplain bahwa dokumen laporan tersebut copy paste.
Usai RDP Anggota DPRD Komisi III Diane Sumendap mengatakan, konsultan pengawasan dari PT Pillar Pusaka Inti untuk pekerjaan paket rekonstruksi ruas jalan Ngidiho-Lapi yang merupakan kegiatan multiyears di duga mengcopy paste laporan pengawasan dari Kota Wamena dimana dalam lembaran pengesahan Shop drawing caver laporan tertulis rekontruksi jalan BTS Kota Wamena, sumber anggaran Provinsi APBD 2022 – 2024.
“laporan Paket pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Ngidiho-Lapi disitu dia tulis BTS Kota Wamena,”ucap Diane.
Menurut pengakuan konsultan, kata Diane, itu kehilafannya akan tetapi tidak bisa seperti itu.
“Memang menurut dia, dia khilaf tapi itu nda bisa seperti itu karena ini bicara dokumen,”ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, jika beda nama dalam dokumen laporan pengawasan sudah pasti illegal. “Kalau beda nama su pasti itu akan illegal,”cecarnya.
Bahkan kelihatan konsultan tidak profesional. “Karena mereka adalah konsultan,”ungkap Diane.
Sekadar diketahui progres pekerjaan proyek ruas jalan Ngidiho – Lapi sudah 50 persen pencairan 15 persen.